Berita Kota Mataram

Pemkot Mataram Dapat Lampu Hijau dari Pusdal LH Bali Nusra Soal Penggunaan Insinerator

Pemkot Mataram mendapatkan lampu hijau dari Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali dan Nusa Tenggara

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
TUMPUKAN SAMPAH - Tumpukan sampah yang menggunung di sekitar Gudang Bulog Mandalika. Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mendapatkan lampu hijau dari Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali dan Nusa Tenggara terkait penggunaan mesin insinerator dalam pengelolaan sampah perkotaan. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mendapatkan lampu hijau dari Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali dan Nusa Tenggara terkait penggunaan mesin insinerator dalam pengelolaan sampah perkotaan.

“Kami sudah koordinasi dengan Pusdal LH Bali Nusra (soal penggunaan insinerator), dan kita diperbolehkan,” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram, Denny Nizar Cahyadi, saat dikonfirmasi Kamis (30/10/2025).

Meski telah diizinkan, ada syarat yang harus dipenuhi oleh Pemkot Mataram, khususnya yang berkaitan dengan pengujian laboratorium yang harus dilakukan dua minggu sekali.

“Itu (uji laboratorium) untuk memantau gas emisi dari penggunaan insinerator ini,” katanya.

Dikatakan Denny, pengadaan insinerator sendiri direncanakan akan dilakukan pada akhir Oktober 2025.

Adapun target penggunaannya akan dimulai pada awal Januari 2026.

“Akhir bulan ini kita adakan, kan itu lama juga pengiriman dan segala macam, dan mungkin akhir tahun baru bisa dioperasionalkan,” ungkap Denny.

Nantinya, penerapan mesin insinerator ini hanya akan dilakukan di satu Tempat Pembuangan Sampah (TPS), yakni di TPS Sandubaya saja.

“Ndak ke semua TPS (penggunaannya), baru di TPS Sandubaya, untuk meng-cover TPST Kebontalo di Ampenan,” ungkapnya.

Penempatan mesin insinerator di satu lokasi dilakukan untuk mempermudah pihaknya melakukan kontrol, terutama terkait uji emisi yang menjadi syarat penggunaan alat tersebut.

Lebih jauh, Denny juga menyebutkan ke depan, setelah insinerator resmi beroperasi, setidaknya ada 30 hingga 40 ton sampah yang dapat diuraikan setiap harinya.

“Setelah ada insinerator, 30 sampai 40 ton lah terurai kalau pakai insinerator. Lumayan mengurangi tetapi tidak bisa serta-merta semuanya habis,” katanya.

Ini menjadi kabar baik, mengingat volume sampah di Kota Mataram saat ini mencapai sekitar 200 ton per hari.

Dengan adanya insinerator, DLH Kota Mataram menargetkan 100 ton sampah dapat dikelola sendiri, sementara 100 ton lainnya akan dibuang ke TPA Kebon Kongok.

“Nanti 50 sampai 60 ton ditempatkan di TPS Sandubaya, 30 sampai 40 ton diurai insinerator, hingga ada 100 ton lah yang bisa kita kelola di Mataram sebelum akhirnya dibuang ke TPA Kebon Kongok,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved