Berita Kota Mataram

Dishub Mataram Kaji Aturan Parkir Gratis Jika Juru Parkir Tak Sediakan QRIS

Dishub mengupayakan agar dua pihak, yakni masyarakat dan juru parkir (jukir) dapat sama-sama menggunakan QRIS untuk transaksi parkir. 

Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/NURFADLILAH
PARKIR KOTA MATARAM - Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, Zulkarwin saat ditemui TribunLombok di kantor Wali Kota Matara, Selasa (28/10/2025). Dishub mengupayakan agar dua pihak, yakni masyarakat dan juru parkir (jukir) dapat sama-sama menggunakan QRIS untuk transaksi parkir.  

Laporan TribunLombok.com, Nurfadlilah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram terus berupaya mentransformasi sektor perparkiran dari transaksi tunai menuju sistem pembayaran digital atau non-tunai.

Pembayaran parkir diupayakan melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). 

Dishub mengupayakan agar dua pihak, yakni masyarakat dan juru parkir (jukir) dapat sama-sama menggunakan QRIS untuk transaksi parkir. 

Kepala Dinas Perhubungan, Zulkarwin menjelaskan,kendala utama penggunaan QRIS dalam transaksi parkir bukan hanya berasal dari masyarakat, tetapi juga dari juru parkir yang belum terbiasa menawarkan QRIS. 

“Terkadang masyarakat masih menggunakan cash, itu kan alasannya kadang-kadang memang jukirnya tidak menawarkan QRIS,” ucap Zulkarwin saat ditemui, Selasa (28/10/2025).

Selain itu, ia menambahkan pengguna jasa parkir juga menghadapi kendala lain, seperti keterbatasan akses internet atau kurangnya saldo e-money.

“Kemudian ada juga halangan dari konsumen kita, misalnya pulsanya tidak ada, paketnya tidak ada,” lanjutnya.

Untuk menginisiasinya, Dishub kota Mataram mulai menggalakkan penggunaan Qris di ranah internal, yakni dimulai dari anggota Dishub terlebih dahulu, yang harus membayar parkir secara non tunai. 

Perubahan kebiasaan menjadi fokus utama program ini. Zulkarwin menegaskan, penerapan Qris bukan hanya soal digitalisasi, melainkan soal transparansi dan kenyamanan masyarakat. 

Tahun depan Dishub mulai mengkaji kebijakan baru yang cukup tegas, yakni masyarakat tidak perlu membayar parkir jika tukang parkirnya tidak membawa scan Qris. 

“Kami juga tahun depan mau mengkaji, jika jukir dimintain Qris dan dia tidak membawa (scan Qris), itu udah gratis parkir,” lanjutnya. 

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memotivasi juru parkir agar selalu menawarkan Qris kepada pengguna jasa parkir. Sehingga parkir dengan pembayaran non tunai dapat terealisasikan dengan seutuhnya. 

Tercatat bahwa terdapat 784 titik parkir di Kota Mataram sudah menggunakan Qris.

Hanya saja, terkadang para jukir tidak menggunakan atau tidak menawarkannya kepada pengguna jasa parkir. 

Dishub optimistis bahwa jika kebiasaan penggunaan QRIS ini berhasil terbentuk pada kedua belah pihak, hal ini akan menjadi sarana efektif untuk memantau transparansi petugas parkir, pendapatan, hingga jumlah kendaraan yang parkir.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved