Polisi Temukan Ribuan Pil Tramadol Beredar Bebas di Mataram, Banyak Dikonsumsi Mahasiswa

Peredaran ribuan pil Triheksifenidil dan Tramadol kini menjadi perhatian serius di Kota Mataram.

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA- Kasatresnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra. Peredaran ribuan pil Triheksifenidil dan Tramadol kini menjadi perhatian serius di Kota Mataram. Temuan ini mendapat atensi khusus Satresnarkoba Polresta Mataram karena diduga menjadi alternatif murah untuk mendapatkan sensasi "nge-play," menggantikan narkoba. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Peredaran ribuan pil Triheksifenidil dan Tramadol kini menjadi perhatian serius di Kota Mataram.

Temuan ini mendapat atensi khusus dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram karena diduga menjadi alternatif murah untuk mendapatkan sensasi "nge-play," menggantikan narkoba.

Obat-obatan golongan antimuskarinik ini, yang jika dikonsumsi melebihi dosis wajar dapat menyebabkan efek halusinasi serupa narkoba.

Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menyebut ada dua wilayah yang menjadi lokasi penyebaran.

Sepanjang tahun 2025, Satresnarkoba Polresta Mataram telah berhasil mengamankan sedikitnya 10.000 butir pil Triheksifenidil dan Tramadol.

"Di Pagutan ada yang menyimpan 2000 butir Trihex, dan yang jual itu ibu - ibu, sedang di Gomong ada 8000 butir yang kita temukan beredar," ungkap Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, saat diwawancarai TribunLombok.com, Selasa (28/10/2025).

Hasil penyelidikan Satresnarkoba Polresta Mataram mengindikasikan bahwa peredaran obat-obatan ini banyak dikonsumsi oleh kelompok mahasiswa.

Mereka memperoleh pil tersebut bukan dari apotek, melainkan melalui pembelian daring (online) lewat aplikasi penjualan.

Kasat Gusti menjelaskan, saat ini pihak kepolisian menghadapi kendala dalam melakukan penindakan langsung terhadap individu yang sengaja membeli pil Triheksifenidil dan Tramadol untuk konsumsi pribadi.

"Karena kalau dia belum memperjual belikannya, artinya kalau tidak tangkap tangan, kita tidak bisa melakukan penindakan, kita hanya bisa menyita barang tapi tidak dengan orang yang memiliki pil tersebut," jelasnya. 

Meskipun demikian, Kasat Gusti menegaskan peredaran pil Triheksifenidil dan Tramadol ini jelas melanggar hukum.

Pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur sediaan farmasi, termasuk ancaman pidana dan denda bagi produsen atau pengedar sediaan farmasi ilegal.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga mengatur peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan, mencakup sanksi bagi pelanggaran peredaran obat ilegal.

Mengingat bahaya penyalahgunaan Triheksifenidil dan Tramadol, seperti risiko kecanduan layaknya narkoba dan potensi gangguan kesehatan serius akibat konsumsi berlebihan, Satreskrim Polresta Mataram mengimbau masyarakat untuk lebih peka.

"Terutama di lingkungan keluarga, kalau ada anak atau keluarga yang menyimpan pil Triheksifenidil dan Tramadol harus segera di berikan pengarahan, sita barangnya dan lakukan upaya rehabilitasi," tutupnya.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved