NTB

Polisi Gerebek Rumah di Mataram, Tangkap 9 Orang Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Dok.Istimewa
KRIMINAL - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika, pada Kamis (23/10/2025) dini hari . 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika. 

Mereka terdiri dari tujuh pria dan dua perempuan, ditangkap saat penggerebekan di sebuah rumah di Kelurahan Abiantubuh Utara, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, pada Kamis (23/10/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 Wita.Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penggerebekan yang dilakukan timnya.

“Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat sebagai bentuk nyata komitmen Polresta Mataram dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum kami,” kata Ngurah saat dikonfirmasi, Kamis.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 3,21 gram dan ganja seberat 0,44 gram. Selain itu, ditemukan pula alat konsumsi sabu, bendelan plastik klip, alat komunikasi, dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.

“Berbagai barang bukti ini kami duga kuat digunakan untuk peredaran maupun konsumsi narkotika,” jelasnya.

Sembilan orang yang diamankan masing-masing berinisial R (48), IWSA (42), IKK (46), H (40), MI (18), IMD (41), dan P (38), serta dua perempuan berinisial GF (20) dan RP (15). 

Baca juga: Buntut Dugaan Terlibat Jaringan Narkoba di Dalam Rutan, Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan

Dari hasil pemeriksaan awal, dua orang di antaranya, yaitu R dan IWSA, diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang kini kembali diduga berperan sebagai pengedar.

“Sementara tujuh orang lainnya diduga sebagai pengguna atau pembeli. Saat ini semuanya masih diperiksa secara intensif untuk mendalami peran masing-masing,” ujar AKP I Gusti Ngurah.

Polisi menjerat para terduga dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

“Jika hasil penyidikan nantinya, beberapa diantara mereka terbukti sebagai pengguna, maka kita akan serahkan ke BNN Mataram untuk dilakukan Rehabilitasi Medis. Sementara Residivis yang diduga kuat sebagai pengedar akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.

(*)