Penyesalan Ferdy Sambo Jelang Sidang Vonis, Minta Maaf pada Istri dan Anak-anaknya

Menjelang sidang vonis, Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J mengungkapkan rasa menyesalnya. Dalam peldoinya dia meminta maaf.

Editor: Sirtupillaili
Wartakotalive/ Yulianto
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Menjelang sidang vonis, Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J mengungkapkan rasa menyesalnya.

Dalam pledoinya, Ferdy Sambo menyampaikan permintaan maafnya kepada istri dan anak-anaknya.

Ferdy Sambo merasa, dirinya lalai menjalankan tugasnya sebagai seorang suami dan ayah yang baik.

"Saya menyampaikan sujud dan permohonan maaf kepada istri saya yang terkasih Putri Candrawathi dan anak-anak kami. Saya telah lalai menjalankan tugas sebagai seorang suami, sebagai seorang ayah yang baik," kata Ferdy Sambo dalam pledoinya, seperti dilansir Tribunnews.com.

Dalam beberapa bulan terakhir, kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi menyedot perhatian publik.

Baca juga: Tim Hukum Ferdy Sambo Minta Kliennya Dibebaskan: Mohon Putusan yang Adil

Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri berharap Tuhan mengampuni dirinya dan memberikan kekuatan pada keluarganya.

"Semoga Tuhan mengampuni saya dan kiranya selalu memberikan keteguhan dan kekuatan kepada kalian," kata Ferdy Sambo.

Sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

Sementara sang istri, Putri Candrawathi tengah menjalani sidang duplik untuk menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menolak nota pembelaan atau pledoinya.

JPU mengajukan tuntutan pidana 8 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi karena keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atau vonis bagi 3 terdakwa pada dua pekan depan.

Para terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf

Khusus Ferdy Sambo sebagai pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus ini, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Senin, 13 Februari 2023.

Selanjutnya, Majelis Hakim akan mengambil putusan pada tanggal 13 Februari.

Sedangkan Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan menjalani sidang vonis pada Selasa, 14 Februari mendatang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved