Penyesalan Ferdy Sambo Jelang Sidang Vonis, Minta Maaf pada Istri dan Anak-anaknya
Menjelang sidang vonis, Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J mengungkapkan rasa menyesalnya. Dalam peldoinya dia meminta maaf.
Editor:
Sirtupillaili
Wartakotalive/ Yulianto
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Minta Maaf pada Istri dan Anak-anaknya, Ferdy Sambo: Tak Bisa Jadi Suami dan Ayah yang Baik.
Baca Juga
| Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Harun Masiku |
|
|---|
| Pengadilan Tinggi NTB Kuatkan Vonis 10 Tahun Penjara Agus Difabel |
|
|---|
| Agus Difabel Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun PN Mataram |
|
|---|
| 5 Fakta Sidang Vonis Agus Difabel: Respons Cuek Terdakwa, Pikir-pikir Ajukan Banding |
|
|---|
| Pengacara Agus Difabel Sebut Vonis 10 Tahun Penjara Tidak Berdasarkan Pertimbangan Fakta Persidangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Terdakwa-kasus-pembunuhan-berencana-terhadap-Brigadir-Nofriansyah-Yosua-Hutabarat.jpg)