Penyesalan Ferdy Sambo Jelang Sidang Vonis, Minta Maaf pada Istri dan Anak-anaknya
Menjelang sidang vonis, Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J mengungkapkan rasa menyesalnya. Dalam peldoinya dia meminta maaf.
Editor:
Sirtupillaili
Wartakotalive/ Yulianto
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Minta Maaf pada Istri dan Anak-anaknya, Ferdy Sambo: Tak Bisa Jadi Suami dan Ayah yang Baik.
Baca Juga
Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Harun Masiku |
![]() |
---|
Pengadilan Tinggi NTB Kuatkan Vonis 10 Tahun Penjara Agus Difabel |
![]() |
---|
Agus Difabel Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun PN Mataram |
![]() |
---|
5 Fakta Sidang Vonis Agus Difabel: Respons Cuek Terdakwa, Pikir-pikir Ajukan Banding |
![]() |
---|
Pengacara Agus Difabel Sebut Vonis 10 Tahun Penjara Tidak Berdasarkan Pertimbangan Fakta Persidangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.