Berita Nasional

Tim Hukum Ferdy Sambo Minta Kliennya Dibebaskan: Mohon Putusan yang Adil

Tim Penasihat Hukum Terdakwa Ferdy Sambo meminta memohon kliennya dibebaskan.

Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tim Hukum Ferdy Sambo Minta Kliennya Dibebaskan: Mohon Putusan yang Adil - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Tim Penasihat Hukum Terdakwa Ferdy Sambo meminta memohon kliennya dibebaskan.

Permintaan itu diajukan kepada majelis hakim sesuai diktum pleidoi yang telah disampaikan.

Arman Hanis, pengacara Ferdy Sambo, mengatakan Fery Sambo harus dibebaskan demi tegaknya keadilan dan kebenaran serta memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku juga untuk penegakan hukum di masa yang akan datang.

Hal itu disampaikannya sesuai duplik yang dibacakan atas replik Jaksa Penuntut Umum untuk Terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Baca juga: Tuntutan Hukuman Terdakwa Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Hingga Bharada E

"Maka Tim Penasihat Hukum Terdakwa Ferdy Sambo memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menerima seluruh dalil Duplik dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa Ferdy Sambo," kata Arman Hanis, dikutip dari Kompas TV.

Arman Hanis juga meminta Hakim untuk menolak seluruh dalil Replik dari Penuntut Umum.

"Menjatuhkan Putusan sebagaimana Diktum Pleidoi Tim Penasihat Hukum yang telah dibacakan pada hari Selasa, tanggal 24 Januari 2023," kata Arman Hanis.

"Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)."

Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Putri Candrawathi Bisa Lebih Ringan

Arman Haris menilai uraian-uraian yang disampaikan penuntut umum dalam replik tidak memiliki dasar yuridis untuk melumpuhkan pleidoi.

"Penasihat Hukum dari Terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara ini berpendapat bahwa Replika Penuntut Umum haruslah ditolak karena uraian-uraian Replik tersebut sama sekali tidak memiliki dasar yuridis yang dapat digunakan untuk melumpuhkan Nota Pembelaan (Pledooi) Tim Penasihat Hukum Terdakwa Fery Sambo," kata Arman Hanis.

Sebelumnya dalam duplik yang disampaikan, Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo juga mengatakan, JPU gagal membuktikan kliennya terlibat penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Mereka juga mengkritik jaksa penuntut umum yang menurutnya serampangan.

"Terasa sangat menggelikan sekaligus menyedihkan karena dilandasi argumentasi yang bersifat halusinasi, namun tim penasihat hukum mencoba memahami bahwa replik tersebut tampaknya lahir semata-mata dari rasa frustrasi penuntut umum," kata Arman Hanis.

"Penuntut umum terlihat frustasi, karena semua dalil tuntutannya terbantahkan dan sialnya lagi di saat bersamaan tidak mempunyai bukti dan dalil yang cukup untuk menutupinya, yang tersisa hanyalah racauan atau semata-mata demi memenuhi syarat adanya tanggapan atas pleidoi."

 

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved