Warga Antre Berjam-jam Beli Oksigen di Mataram, Harga Naik pun Tak Jadi Soal   

Depo pengisian oksigen CV Bayu Bangun Sakti (BBS) di Tanjung Karang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) diserbu warga.

TribunLombok.com/Sirtupillaili
OKSIGEN: Warga antre berjam-jam untuk membeli oksigen di depo CV BBS, Tanjung Karang, Kota Mataram, Sabtu (7/8/2021).   

Kemudian masyarakat umum baru mulai dilayani 14.00-16.00 Wita.

Baca juga: Dua Remaja Lombok Barat Jadi Jambret karena Narkoba, Satu Ditangkap Masih Berseragam Sekolah  

”Memang saya atur begitu, pagi sampai jam dua itu khusus melayani mereka yang di rumah sakit,” kata Max Suparta, pemilik CV BBS.

Menurutnya kebutuhan rumah sakit didahulukan karena sangat mendesak untuk menyelamatkan banyak pasien Covid-19.

Sehingga warga yang datang membeli secara mandiri baru dilayani siang.

Jika rumah sakit telat disuplai, menurutnya akan berdampak besar bagi penanganan pasien. Misalnya untuk wilayah Sumbawa, sejak pagi empat truk sudah menunggu untuk pengiriman.

Permintaan Melonjak

Dia mengakui permintaan oksigen saat ini melonjak signifikan sejak bulan Juli lalu.

”Meningkat 300 sampai 400 persen,” katanya.

Bila sebelumnya hanya 80 ton dalam sebulan, sekarang produksi sampai 300 ton per bulan.

Sementara kapasitas produksi sebenarnya 220 ton per bulan. Sehingga harus menambah kapasitas produksi sampai 80 ton untuk memenuhi kebutuhan.

Baca juga: Acara Pernikahan di Senggigi Kena Sidak Satgas Covid-19 Lombok Barat

Terkait harga, menurut Max sebenarnya tidak naik. Harga Rp 30 ribu itu merupakan harga yang diberikan untuk rumah sakit dengan sistem pembelian kontrak dan MoU.

”Mereka ini (warga) tidak pernah datang ke saya. Kalau orang yang berkontrak dalam kondisi seperti ini pun saya tidak naikkan,” ujarnya.

Sebelum-sebelumnya warga memang tidak pernah datang ke pihaknya. Mereka datang ke deponya ketika butuh, tetapi kalau sudah sembuh tidak akan balik lagi.

”Sehingga berbedalah perlakuannya mas,” jelasnya.

Kalau warga dapat informasi harganya Rp 30 ribu, benar. Tapi itu harga kontrak yang tidak bisa sembarangan dinaikkan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved