NTB

Acara Pernikahan di Senggigi Kena Sidak Satgas Covid-19 Lombok Barat

Dok. Polres Lobar
SIDAK: Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo sidak acara pernikahan di Hotel Senggigi, Jumat (6/8/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Tim Gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Lombok Barat melakukan sidak ke acara pernikahan di kawasan Senggigi, Lombok Barat.

Tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, dan BPBD Kabupaten Lombok Barat memeriksa acara pernikahan, apakah sudah mengikuti protokol kesehatan atau tidak.

“Kebetulan hari ini kita mengunjungi salah satu tempat acara pernikahan, yang dilaksanakan di Hotel Killa Senggigi dan melakukan pemantauan langsung,” kata Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo, Jumat (6/8/2021).

Dia bersyukur, setelah melihat langsung, secara umum segala kegiatan sudah sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19.

Mulai dari pengaturan jarak, penggunaan masker, mengatur jumlah tamu di dalam, termasuk penyajian menu makanan menggunakan ricebox.

Baca juga: Dua Remaja Lombok Barat Jadi Jambret karena Narkoba, Satu Ditangkap Masih Berseragam Sekolah  

Semua diatur sedemikian rupa sehingga dipastikan tidak menimbulkan kerumunan.

“Kita berharap ini bisa menjadi contoh, untuk even-even yang lain, minimal seperti yang dilaksanakan pada hari ini, di Hotel Killa ini,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Pol PP Kabupaten Lombok Barat Ketut Rauh mengungkapkan, event organizer (EO) dalam acara ini sudah mendapatkan rekomendasi untuk melaksnakan kegiatan di masa pandemi ini.

“Kita memastikan kegiatan apakah sudah berjalan sesuai dengan rekomendasi dan setelah dilakukan pengecekan bersama Bapak Kapolres Lobar, semuanya dirasa telah berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Menurutnya, hal itu bisa dicontoh oleh EO yang lain, dimana harus berjalan dengan protocol Kesehatan yang telah ditetapkan.

“Bila itu tidak berjalan akan tetap melakukan pemantauan, bila protokol kesehatan tersebut diabaikan maka dipastikan acara tersebut akan dibubarkan,” imbuhnya.

Baca juga: 27 Ribu Paket JPS Gotong Royong NTB Terkumpul, Ini Warga yang Berhak Menerima

Sesuai surat edaran, maksimal 25 persen dari kapasitas tempat diadakannya acara, termasuk hal lainnya seperti dalam menu makanan harus di dalam box.

“Wajib menjaga jarak, dan menyiapkan sarana pendukung protokol kesehatan seperti thermogun, dan handsanitizer,” lugasnya.

Muhammad Rizal selaku EO Rossa Wedding Organizer menyatakan, apa yang telah dipersiapkan oleh pihaknya dipastikan telah sesuai dengan Surat Rekomendasi Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

“Dari depan telah kami siapkan handsanitizer, thermogun, dan batas antrean,” ucapnya.

Selain itu, di pelaminan juga telah dipersiapkan dua batas panggung, sehingga tamu dan mempelai dipastikan tidak akan bertemu.

Baca juga: NTB Sedang Kemarau tapi Kerap Hujan, BMKG: Karena Gelombang Atmosfer dan Anomali Suhu Muka Laut  

”Tidak ada prasmanan dalam kegiatan ini, melainkan digantikan dengan menggunakan ricebox, sehingga tamu datang mengambil ricebox, kemudian langsung meninggalkan tempat acara,” katanya.

Waktu juga dibatasi, paling lama selama 10 menit. Tamu sendiri dibatasi hanya kapasitas 25 persen dari kapsitas tempat acara. Itu pun dibagi menjadi dua sesi.

Tempat acara sendiri normalnya menampung 500 orang, sehingga tamu yang datang kali ini sebanyak 125 orang.

Mereka dibagi menjadi dua sesi, dengan jarak per sesi minimal 2 jam.

Berita terkini di NTB lainnya.

(*)