Anggota DPR RI Lale Syifa Desak Pengangkatan Guru Madrasah Swasta Jadi PPPK

Hak guru madrasah swasta harus dipenuhi, menyusul ketidakjelasan status kepegawaiannya

TribunLombok.com/Ahmad Wawan Sugandika
PENGANGKATAN PPPK - Ketua Muslimat Nahdlatul Wathan (NW) Hj Lale Syifaunnufus ditemui, Minggu (16/11/2025). Hak guru madrasah swasta harus dipenuhi, menyusul ketidakjelasan status kepegawaiannya. 

Ringkasan Berita:
  • Masa berlaku sertifikat pendidik yang dimiliki para guru akan kedaluarsa sementara yang bersangkutan belum jelas status kepegawaiannya
  • Guru madrasah swasta seharusnya mendapatkan keadilan yang sama dalam hal status kepegawaian dan kesejahteraan

 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Gerindra Hj Lale Syifaunnufus menyatakan keprihatinan serius atas nasib guru-guru madrasah swasta yang hingga kini belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ummi Syifa, sapaan karibnya, secara tegas menyebut bahwa upaya pengangkatan guru-guru ini seharusnya sudah terwujud, mengingat mereka telah berjuang dan berusaha keras untuk memenuhi semua persyaratan.

“Perjuangan guru-guru madrasah swasta ini telah berlangsung cukup lama, dan saat ini masuk ke dalam tahap krusial yang menuntut perhatian segera dari pemerintah,” ucap Ummi Syifa dikonfirmasi, Rabu (19/11/2025).

Komisi VIII DPR RI, bersama dengan Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya untuk segera merealisasikan pengangkatan PPPK.

Upaya bersama ini diarahkan untuk memastikan hak-hak guru madrasah swasta dipenuhi, menyusul ketidakjelasan status kepegawaiannya.

Baca juga: Ribuan Calon PPPK Paruh Waktu Pemprov NTB Segera Kantongi NIP

“Ketidakjelasan ini sangat kita sayangkan, karena menyebabkan ketidaksetaraan perlakuan dibandingkan dengan guru-guru yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud),” ungkapnya.

Guru madrasah swasta seharusnya mendapatkan keadilan yang sama dalam hal status kepegawaian dan kesejahteraan.

Salah satu isu mendesak yang disoroti adalah terkait masa berlaku sertifikat pendidik yang dimiliki para guru.

Sertifikat yang menjadi salah satu syarat utama ini memiliki batas waktu berlaku, yang saat ini sudah sangat mepet.

Masa berlaku sertifikat tersebut, yang rata-rata adalah dua tahun sudah menjelang kedaluarsa.

“Proses sertifikasi dan inpassing (penyesuaian jabatan fungsional) telah diselesaikan oleh guru-guru tersebut pada November 2023," jelasnya. 

Dengan demikian, sertifikat yang mereka miliki akan habis masa berlakunya tepat pada tanggal 24 November 2025. 

"Untuk itu, karena guru-guru telah memenuhi semua persyaratan sertifikasi dan inpassing, tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk menunda pengangkatan mereka sebagai P3K,” tegasnya.

Komisi VIII DPR RI menyatakan akan terus mengawal proses ini, bekerja sama dengan Kemenag, hingga keadilan dan kepastian status PPPK bagi guru madraah swasta didapatkan.

“Ini kita kawal untuk memastikan kesejahteraan dan pengakuan yang layak bagi para pendidik di madrasah swasta, yang telah lama mengabdikan diri di bidang pendidikan agama,” pungkas Ummi Syifa.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved