Tambang Ilegal Sekotong

Benang Kusut Tambang Ilegal Sekotong, KPK dan Polri Turun Tangan

Bareskrim Polri dan KPK turun tangan menangani kasus tambang ilegal di Sekotong Lombok Barat.

|
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Laelatunniam
DOK. KPK
TAMBANG ILEGAL SEKOTONG - Tim dari Bareskrim Polri bersama Polda NTB dan Polres Lombok Barat saat melihat kondisi tambang emas ilegal di Kawasan Sekotong, Selasa (28/10/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Tambang ilegal Sekotong: Disegel KPK karena pencemaran merkuri dan potensi omzet Rp1 triliun per tahun.
  • Penanganan Hukum: Bareskrim Polri telah meningkatkan kasus ke tahap penyidikan terkait legalitasnya.
  • Solusi Pemda: Pemprov NTB berencana melegalkan tambang rakyat melalui koperasi untuk mengontrol aktivitas dan bahan kimia.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sejak Oktober 2024 lalu, kasus tambang emas ilegal di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai ditelisik aparat penegak hukum (APH).

Kasus tambang emas ilegal ini sudah lama terdengar di telinga masyarakat, bahkan catatan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB, aktivitas terlarang ini sudah dipantau sejak 2017.

Namun baru pada 2024 lalu kasus ini mulai menjadi sorotan, pasca insiden pembakaran camp penambang yang diduga oleh warga sekitar.

Akibatnya belasan warga negara asing asal Cina yang selama ini menambang di wilayah itu melarikan diri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung turun untuk melihat kondisi tambang emas ilegal yang ada di Dusun Lendak Bare, Desa persiapan Belongas, Kecamatan Sekotong Barat.

Tak sekadar melihat, komisi anti rasuah ini juga menyegel lahan seluas 98,16 hektare itu, guna memastikan tidak ada aktivitas apapun di sana.

Saat itu tim dari KPK yang dipimpin Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Kasatgas Korsup) wilayah V, Dian Patria menemukan banyak sekali lubang-lubang tambang ilegal itu.

Baca juga: Bareskrim Polri Pastikan Tambang Emas Ilegal di Sekotong Tak Beroperasi Pasca Pembakaran

Dian juga mengungkapkan banyak bekas merkuri yang digunakan para penambang yang dikhawatirkan mencemari lingkungan, serta membahayakan warga sekitar.

“Daerah sekitar tambang ini sangat indah, memiliki potensi wisata yang besar, namun tambang ilegal ini merusaknya dengan merkuri dan sianida yang mereka buang sembarangan,” kata Dian.

Dian juga mengungkap tambang emas ilegal itu menghasilkan omset yang cukup pantantis, yakni Rp90 miliar perbulan atau Rp1,08 triliun per tahun.

Pendapatan ini berasal dari tiga tempat penyimpanan emas di satu titik tambang emas ilegal yang ada di kawasan Sekotong.

Penanganan kasus tambang ilegal ini sempat meredup, hingga akhirnya kembali menjadi sorotan usai KPK menyebut ada tambang ilegal dekat dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

Tak tanggung-tanggung KPK menyebut tambang ilegal itu mampu menghasilkan emas 3 kilogram per hari, dan tambang yang dimaksud adalah tambang emas ilegal di Sekotong.

Namun sebetulnya jarak antara Mandalika dan Sekotong tidaklah dekat, melainkan berjarak hampir 5,5 kilometer dengan jarak tempuh 1,5 jam.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi dan supervisi terkait permasalahan tambang emas ilegal ini. Termasuk untuk mendalami indikasi dan potensi dugaan tindak pidana korupsi di dalamnya.

"Nanti kami akan lihat adanya dugaan tindak pidana korupsi, pada prinsipnya di KPK koordinasi supervisi, pencegahan, pendidikan dan penindakan saling terintegrasi," kata Budi.

Bukan hanya KPK, kasus tambang emas ilegal di kawasan Sekotong ini juga menjadi atensi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Pada Selasa (28/10/2025) lalu, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri bersama Polda NTB dan Polres Lombok Barat, turun untuk mengecek kondisi tambang ilegal itu.

Tujuannya untuk memastikan bahwa tidak ada aktivitas apapun di sana. Mereka juga memasang garis polisi, sebagai tanda bahwa lahan tersebut sedang diawasi oleh pihak kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda NTB, FX Endriadi mengatakan bahwa penanganan kasus tambang ilegal ini sudah tahap penyidikan.

Endri menegaskan, kasus yang ditangani aparat kepolisian bukan berkaitan dengan tindak pidana korupsi, melainkan pada legalitas tambang tersebut.

“Sudah tahap penyidikan dan pemeriksaan saksi, penelitian dokumen atau surat. Pemeriksaan ahli, penyitaan alat-alat yang digunakan untuk menambang,” kata Endri.

Bareskrim kata Endri, turun tangan untuk membaca up Polres Lombok Barat dan Polda NTB yang menangani kasus ini.

Kondisi Tambang Emas Ilegal Makin Parah

Kepala Bidang Perlindungan Hutan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PHKSDAE) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Mursal mengatakan pada tahun 2017 pihaknya sudah melakukan pemantauan.

Saat itu para penambang masih menggunakan peralatan manual untuk mencari bongkahan emas di sana, namun pada tahun 2024, Mursal kaget karena lubang tambang di sana semakin mengangak akibat penggunaan alat berat. 

"Kami menganga bukan lagi menggunakan linggis, tetapi menggunakan alat berat sehingga luasnya berhektar," jelas Mursal

Pemerintah Provinsi NTB dibawah kepemimpinan Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan komitmennya untuk membenahi pertambangan ilegal ini.

Iqbal mengatakan seburuk-buruknya tambang legal, lebih buruk lagi tambang ilegal. Karena tambang emas ilegal penggunaan bahan kimia dan aktivitasnya tidak terkontrol.

Sementara jika tambang tersebut legal, perencanaan pasca penambangan juga sudah disiapkan untuk mengembalikan kondisi lingkungan yang rusak.

"Karena seburuk-buruknya yang legal pasti lebih baik dari yang ilegal, setidaknya kita bisa mengontrol penggunaan bahan kimianya, mengontrol dan memastikan yang bekerja adalah masyarakat di sekitarnya," kata Iqbal.

Sehingga pemerintah daerah saat ini, tengah mempersiapkan belasan koperasi tambang sebagai solusi dari tambang emas ilegal ini.

Namun Iqbal tidak menampik bahwa mengeluarkan izin pertambangan rakyat ini tak semudah membalikkan telapak tangan, sehingga ia ingin NTB menjadi pilot project tata kelola pertambangan rakyat yang baik.

Sebelum itu, pemerintah daerah juga merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi, mengatur tentang iuran pertambangan rakyat (Ipera) serta merevisi Perda tentang tata kelola tambang.

"Kita memastikan kalau tambang berjalan dan harus terjadi satu perubahan sosial ekonomi terhadap masyarakat tambang, kedua lingkungan pasca tambanh selesai dengan baik," tegasnya.

Iqbal menyadari keputusannya untuk melegalkan tambang emas ilegal ini menuai pro dan kontra, namun jika aktivitas ini ditutup maka pemerintah harus mencari solusi lain untuk mata pencarian warga.

Mantan Dubes Indonesia untuk Turki ini berharap jika tambang emas yang dilegalkan itu berjalan dengan baik, mampu memberikan perubahan sosial dan ekonomi kepada masyarakat. 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved