Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni Dinonaktifkan dari DPR, Apakah Masih Dapat Gaji?
Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach, dan Ahmad Sahroni dinonaktifkan dari DPR. Apakah mereka masih mendapat gaji dan tunjangan penuh?
TRIBUNLOMBOK.COM - Partai NasDem dan Partai Amanat Nasional (PAN) resmi menonaktifkan sejumlah anggota DPR RI periode 2024–2029.
Dari NasDem, nama Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dinonaktifkan, sementara dari PAN giliran Eko Patrio dan Uya Kuya.
Keputusan tersebut berlaku per 1 September 2025.
Langkah ini diumumkan langsung oleh Sekretaris Jenderal NasDem, Hermawi Taslim, serta Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi.
Keempat figur publik sekaligus politisi itu dinilai mencederai perasaan rakyat, khususnya terkait isu kenaikan tunjangan anggota dewan.
Hermawi menegaskan, aspirasi masyarakat adalah hal utama bagi NasDem.
Namun, menurutnya, pernyataan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach justru dianggap menyimpang dari perjuangan partai.
Apakah Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni Dapat Gaji Meski Nonaktif?

Meski dinonaktifkan oleh partai masing-masing, status keempatnya belum langsung hilang sebagai anggota DPR.
Hal ini berarti mereka tetap berhak atas gaji dan tunjangan sesuai aturan yang berlaku.
Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 19 ayat (4) dengan jelas menyebutkan bahwa anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan.
Artinya, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya masih menerima gaji pokok serta tunjangan.
Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, tunjangan tersebut meliputi tunjangan keluarga, jabatan, kehormatan, komunikasi, hingga tunjangan beras.
Selain itu, anggota DPR periode 2024–2029 juga memperoleh tunjangan rumah, sebagaimana tercantum dalam Surat Sekjen DPR No. B/733/RT.01/09/2024, karena fasilitas rumah jabatan tidak lagi diberikan.
Baca juga: VIP Garuda Lounge Dibangun Jelang MotoGP Mandalika 2025: untuk Sambut Presiden, Kapasitas 50 Orang
Proses Pergantian Antarwaktu (PAW)

DPP PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI Mulai 1 September 2025 |
![]() |
---|
FITRA Soroti Anggaran Jumbo Aparat untuk Pengendalian Massa |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni DImutasi dari Wakil Ketua Komisi III Jadi Anggota Komisi I DPR, Ini Tugas Barunya |
![]() |
---|
UU Haji Resmi Direvisi: Kuota Berubah, Petugas Daerah Berkurang |
![]() |
---|
Klarifikasi Isu Heboh Tunjangan Beras, Pimpinan DPR Adies Kadir: Bukan Rp12 Juta, Tapi Rp200.000 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.