Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni Dinonaktifkan dari DPR, Apakah Masih Dapat Gaji?
Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach, dan Ahmad Sahroni dinonaktifkan dari DPR. Apakah mereka masih mendapat gaji dan tunjangan penuh?
Meskipun masih berstatus anggota DPR, peluang untuk dilakukan Pergantian Antarwaktu (PAW) tetap terbuka.
Mekanisme ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 menyebutkan bahwa anggota DPR dapat diberhentikan antarwaktu jika diusulkan partai politiknya.
Usulan tersebut disampaikan ke pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden.
Pimpinan DPR punya waktu tujuh hari untuk meneruskan usulan itu, dan Presiden wajib meresmikan pemberhentian dalam waktu 14 hari.
Setelah itu, KPU akan mengajukan nama calon pengganti antarwaktu berdasarkan hasil Pemilu dengan suara terbanyak berikutnya.
Presiden kemudian mengeluarkan keputusan resmi pengangkatan anggota pengganti.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi apakah NasDem dan PAN akan melanjutkan penonaktifan ini sampai tahap PAW.
Namun, jika proses tersebut ditempuh, maka kursi keempat anggota DPR ini akan digantikan oleh kader lain dari partai masing-masing.
Dengan demikian, meski dinonaktifkan dari aktivitas DPR, Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach, dan Ahmad Sahroni masih berhak mendapatkan gaji serta tunjangan hingga ada keputusan PAW yang sah.
Profil Ahmad Sahroni
Ahmad Sahroni merupakan anggota DPR Fraksi Partai Nasdem yang lahir di Tanjung Priok, Jakarta, pada 8 Agustus 1977.
Sahroni tumbuh dari keluarga sederhana. Ia pernah bekerja sebagai tukang semir sepatu hingga sopir untuk mengurangi beban ekonomi keluarga.
Ia pernah bekerja sebagai sopir antar jemput anak sekolah, sopir perusahaan bidang pengisian bahan bakar minyak, bahkan tukang cuci di kapal pesiar asing.
Untuk pendidikan, Ahmad Sahroni merupakan lulusan S1 Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pelita Bangsa (2009), S2 di Stikom InterStudi (2020), dan doktor ilmu hukum di Universitas Borobudur Jakarta (2024).
DPP PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI Mulai 1 September 2025 |
![]() |
---|
FITRA Soroti Anggaran Jumbo Aparat untuk Pengendalian Massa |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni DImutasi dari Wakil Ketua Komisi III Jadi Anggota Komisi I DPR, Ini Tugas Barunya |
![]() |
---|
UU Haji Resmi Direvisi: Kuota Berubah, Petugas Daerah Berkurang |
![]() |
---|
Klarifikasi Isu Heboh Tunjangan Beras, Pimpinan DPR Adies Kadir: Bukan Rp12 Juta, Tapi Rp200.000 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.