Berita Mataram

Jerit Pedagang 'Thrifting' di Kota Mataram di Bawah Bayang-bayang Larangan Impor

Kenaikan omzet pedagang pakaian bekas di Mataram tidak berarti apa-apa setelah muncul kebijakan larangan Menkeu Purbaya

TribunLombok.com/Ahmad Wawan Sugandika
PAKAIAN BEKAS - Suasana jual beli pakaian thrifting di Pasar Karang Sukun, Mataram, Jumat (21/11/2025). Kenaikan omzet pedagang pakaian bekas di Mataram tidak berarti apa-apa setelah muncul kebijakan larangan Menkeu Purbaya. 

Keputusasaan yang sama juga mencekik Nurhayati, pedagang lain di pasar itu. 

Baginya, kebijakan yang didengungkan Menteri Purbaya terasa jauh dan tidak memihak.

"Kalau pemerintah mau bayarin biaya anak kita sekolah, mau-mau saja (kalau misal dilarang jualan lagi)," ujar Nurhayati dengan nada menantang.

"Tapi kalau tidak, dan akhirnya tutup, bagaimana usaha kita?,” tanyanya lagi.

Bagi mereka, janji pemerintah untuk mengganti barang impor dengan produk UMKM dalam negeri terasa seperti janji di atas angin. 

Bisnis thrifting mereka bukan hanya soal untung, melainkan tentang bertahan hidup, tentang biaya sekolah anak, dan tentang mengisi perut di Mataram.

Saat Menteri Keuangan berjanji menindak tegas importir, memenjarakan pelaku, dan mendenda, Nurhayati hanya bisa memendam harap.

Seharusnya, kata Nurhayati, importir besar yang harus ditindak bukan pedagang kecil sepertinya. 

Dia berharap, di balik tegasnya kebijakan yang mengejar barang ilegal, pemerintah mau melihat sisi kemanusiaan.

Bahwa pakaian bekas itu adalah sumber mata pencarian bagi sebagian masyarakat. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved