Bukan Tepuk Sakinah, Ini Syarat yang Perlu Disiapkan Calon Pengantin Sebelum Menikah

Bagi calon pengantin yang berasal dari luar kecamatan juga perlu melampirkan surat rekomendasi nikah dari KUA asalnya.

Editor: Sirtupillaili
Zulva Salsabilla
KANTOR URUSAN AGAMA - Salah seorang petugas KUA Kecamatan Mataram berada di depan ruang pelayanan, Rabu (8/10/2025). 

Laporan Zulva Salsabilla

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Sebelum melangsungkan pernikahan pasangan calon pengantin wajib menyiapkan syarat-syarat administrasi dan mental.   

Penghulu KUA Kecamatan Mataram H. Muzaki mengatakan, setiap calon pengantin wajib melengkapi sejumlah dokumen administratif yang menjadi syarat utama pendaftaran nikah. 

“Persyaratan itu meliputi surat pengantar dari kelurahan seperti model N1, N2, N3, dan N4, kemudian KTP calon pengantin dan orang tua, kartu keluarga, serta foto ukuran 2x3 dan 4x6 sebanyak tiga lembar,” jelasnya. 

Ia menambahkan, bagi calon pengantin yang berasal dari luar kecamatan juga perlu melampirkan surat rekomendasi nikah dari KUA asalnya.

Selain itu, terdapat syarat tambahan bagi mereka yang memiliki status duda atau janda, yakni akta cerai atau akta kematian pasangan sebelumnya. 

“Untuk anggota TNI/Polri juga perlu izin dari komandannya, sedangkan bagi yang belum cukup umur harus mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama,” tambahnya.

Baca juga: KUA Mataram: Izin Poligami Tidak Mudah, Prosesnya Bisa Berbulan-bulan

Bimbingan Pra-Nikah Jadi Bekal Calon Pengantin

KUA Kecamatan Mataram juga mewajibkan setiap calon pengantin mengikuti bimbingan pra-nikah (Bimwin) yang merupakan ketentuan dari Kementerian Agama. 

Program ini, kata H. Muzaki, bertujuan memberikan bekal ilmu dan kesiapan mental sebelum mengarungi kehidupan rumah tangga.

“Bimbingan ini dulu dikenal dengan Suscatin, sekarang disebut Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Ada yang dilaksanakan secara kelompok dan ada juga yang mandiri. Bahkan, kalau memungkinkan, kedua orang tua calon pengantin juga kami libatkan agar mereka memahami prosesnya,” ujarnya.

Dalam kegiatan bimwin, KUA tidak hanya membahas hukum dan rukun pernikahan, tetapi juga menyelipkan materi seputar ekonomi keluarga, kesehatan rumah tangga, hingga doa-doa dalam hubungan suami istri. 

“Kadang waktunya terbatas karena calon pengantin sibuk, jadi kami sesuaikan dengan jadwal mereka,” katanya.

Pendaftaran Nikah Kini Bisa Dilakukan Secara Online

Untuk memudahkan masyarakat, KUA kini telah menyediakan layanan pendaftaran nikah secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). 

“Cukup dari rumah, asal punya KTP, KK, dan surat pengantar dari kelurahan, bisa langsung daftar. Tapi tetap harus datang ke kantor untuk menunjukkan berkas aslinya,” jelas Muzaki.

Ia menegaskan bahwa menikah di KUA pada hari kerja tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun, jika akad dilakukan di luar kantor atau di luar jam kerja, dikenakan biaya sebesar Rp600.000 yang disetorkan melalui bank.

Kendala Administrasi Masih Jadi Tantangan

Meski proses kini semakin mudah, kendala administratif masih kerap ditemui. 

“Sebenarnya tidak sulit, hanya saja kadang calon pengantin malas mengurus berkas. Padahal kalau dijalani satu per satu, cepat selesai,” tutur Muzaki.

Beberapa calon pengantin juga terkendala karena belum memiliki akta kelahiran, KTP, atau akta cerai bagi yang menikah kembali. Untuk kasus pernikahan di bawah umur, KUA mewajibkan adanya izin dari pengadilan agama. 

“Kalau tidak ada dispensasi, kami tidak bisa proses,” tegasnya.

Selain administrasi, Muzaki juga menyoroti adanya kasus pasangan yang menikah siri dan baru ingin mencatatkan pernikahannya kemudian hari. 

“Masih banyak yang seperti itu. Kami selalu mengingatkan bahwa nikah siri melanggar aturan, jadi sebaiknya langsung dicatatkan secara resmi,” ujarnya.

Sebagai upaya pencegahan pernikahan dini dan peningkatan pemahaman hukum nikah, KUA Kecamatan Mataram juga aktif memberikan edukasi melalui program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS). 

“Kami sering turun ke sekolah dan pondok pesantren bersama penyuluh agama untuk memberikan pengetahuan tentang syarat dan usia ideal menikah,” ungkapnya.

Muzaki menambahkan, pesan penting bagi para calon pengantin agar tidak hanya siap secara administrasi, tetapi juga secara mental dan spiritual.

“Sebelum menikah, pelajarilah ilmu tentang kehidupan berumah tangga. Siapkan diri menjadi pemimpin yang baik, karena rumah tangga itu bukan sekadar cinta, tapi juga tanggung jawab,” pesannya. 

Ia menambahkan bahwa kesiapan fisik, mental, dan ekonomi menjadi faktor penting agar rumah tangga dapat berjalan sakinah, mawaddah, dan warahmah.

Dengan berbagai kemudahan layanan dan bimbingan yang diberikan, KUA Kota Mataram berharap masyarakat semakin memahami pentingnya proses pernikahan yang sah, tertib administrasi, dan dilandasi kesiapan yang matang.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved