Kriminal Mataram

Polsek Sandubaya Tangkap Spesialis Pencuri Kotak Amal yang Beraksi di Sejumlah Masjid

Aksi tersebut sempat terekam kamera pengawas (CCTV), memperlihatkan pelaku membongkar kotak amal sebelum melarikan diri.

Editor: Idham Khalid
Dok.Istimewa
PENCURIAN - RF (34), pria asal Jawa Timur ditangkap Tim Opsnal Polsek Sandubaya atas kasus pencurian kotak amal. 

TRIBUNLOMBOK, MATARAM - RF (34), pria asal Jawa Timur ditangkap Tim Opsnal Polsek Sandubaya atas kasus pencurian kotak amal yang sempat meresahkan warga dan jamaah masjid di Kota Mataram.

Kasus ini bermula dari laporan pencurian kotak amal di Masjid Qubatul Islam, Kelurahan Karang Taliwang, Cakranegara, pada 13 Januari 2025 lalu. Aksi tersebut sempat terekam kamera pengawas (CCTV), memperlihatkan pelaku membongkar kotak amal sebelum melarikan diri.

Kapolsek Sandubaya AKP Niko Herdianto melalui Kanit Reskrim Polsek Sandubaya, Ipda Ida Bagus Sadwika, mengatakan pihaknya sejak awal telah melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan ciri-ciri pelaku.

“Sejak laporan masuk, kami terus melakukan pengejaran sesuai ciri-ciri pelaku yang terekam CCTV,” ujarnya saat ditemui, Jumat (10/10/2025).

Penangkapan RF terjadi secara tidak sengaja pada 7 Oktober 2025 setelah ia kembali melakukan aksi pencurian kotak amal di Masjid Nurul A’la, Karang Pule. Saat itu, warga berhasil menangkap RF sebelum akhirnya diserahkan ke Tim Opsnal Polsek Ampenan.

Baca juga: Kasus Pencurian Motor Dinas Milik Kelurahan Prapen, Penadah di Praya Timur Diciduk Polisi

Hasil pemeriksaan kemudian mengungkap bahwa RF adalah orang yang sama yang terlibat dalam pencurian di Masjid Qubatul Islam, Karang Taliwang.

“Pelaku berinisial RF (34), warga asal Jawa Timur. Dari hasil penyelidikan, ia merupakan spesialis pencuri kotak amal yang kerap beraksi di sejumlah masjid,” ungkap Ipda Sadwika.

RF kini ditahan di Mapolsek Sandubaya untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara

“Setiap peristiwa pencurian yang dilakukannya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ipda Sadwika.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved