HEBOH Wanita Nikahi Wanita di Cianjur, Tega Bohongi Orang Tua dan Utang hingga Puluhan Juta

Kasus wanita nikahi wanita menghebohkan warga di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Keduanya tega bohongi orang tuanya

|
Editor: Endra Kurniawan
Kolase TribunJabar.id
(Kiri) pasangan sesama jenis yang dimintai identitas saat di kantor Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jumat (8/12/2023) dan (Kanan) Pelaksanaan akad nikah pasangan sesama jenis di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jumat. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kasus wanita nikahi wanita menghebohkan warga di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Pernikahan ini dilakukan wanita muda masing-masing berinisial IH (23) asal Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, dan AY (25) warga Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

Mirisnya kedua pasangan sejenis ini tega membohongi orang tua IH.

Selain itu, AY juga berutang kepada seorang warga sebanyak puluhan juta rupiah.

Bagaimana kelengkapan kisah IH dan AY? Berikut informasinya dirangkum dari TribunJabar.id, Sabtu (12/9/2023).

Diketahui IH dan AY menggelar pernikahan pada Selasa (28/11/2023) lalu.

Baca juga: Alasan Pasangan Bule Jerman Bikin Acara Nyongkolan di Lombok Timur Meski Sudah Nikah di Stuttgart

Saat akad nikah, kedua pasangan sesama jenis tersebut juga dihadiri keluarga, saksi, dan para tokoh setempat dan para warga di Kampung Pakuon.

Namun, keluarga dan orang tua IH baru mengetahui anaknya tersebut menikah dengan sesama jenis saat mengurusi administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi.

Dayat (60), orang tua IH, mengaku merasa telah dibohongi oleh anaknya sendiri dan AY, karena telah menikahkan secara sirih anaknya dengan pasangan sesama jenis.

"Sehari setelah menikahkan anak, saya langsung ke kantor desa, lalu ke kantor KUA Kecamatan, tapi setelah dimintai identitas. Dan diketahui AY berjenis kelamin perempuan," katanya.

Kepala Desa Pakuon Abdullah menambahkan, selain menikah sesama jenis, AY juga memiliki utang ke warga.

"Selain membohongi orang tua, pasangan sesama jenis itu bisa melaksanakan akan nikah setah meminjam uang dari seorang warga sebesar Rp 57 juta," katanya.

Berdasarkan informasi yang didapat, lanjut dia, yang meminjam uang sebesar Rp 57 juta tersebut merupakan AY (25).

"AY meminta uang kepada seorang warga bernama Eli, untuk menyakinkannya, AY mengaku memiliki uang miliaran rupiah, dan membuat surat perjanjian," ucapnya.

Menurutnya, dalam surat perjanjian utang piutang tersebut disebutkan AY akan membayar utangnya pada Senin (11/12/2023).

Baca juga: Viral Pasangan Menikah di Ruang ICU RSUD Bima, Pengantin Perempuan Jalani Operasi Jelang Akad Nikah

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved