Nikah Beda Agama Tak Tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, MUI Apresiasi
UU Perkawinan sangat jelas menggambarkan bahwa perkawinan itu sah jika dilaksanakan sesuai dengan ajaran agama.
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia atau MUI mendukung langkah Mahkamah Agung (MA) yang menerbitkan aturan tentang larangan pencatatan pernikahan beda agama. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi hal itu.
Menurut dia, penerbitan Surat Edaran MA (SEMA) ini sangat tepat untuk memberikan kepastian hukum dalam perkawinan dan upaya menutup celah bagi pelaku perkawinan antar agama yang selama ini bermain-main dan berusaha mengakali hukum.
Baca juga: Puskesmas Lendang Nangka Gulirkan Program Remaja, Beri Penyuluhan Soal Dampak Pernikahan Dini
Baca juga: VIRAL Pesta Pernikahan di Rel Kereta Api, PT KAI Berikan Klarifikasi Ini, Lokasi di Yogyakarta
"Aturan ini wajib ditaati semua pihak, terutama bagi hakim yang selama ini tidak paham atau pura-pura tidak paham terhadap hukum perkawinan," ujar Niam di Jakarta yang dikutip Rabu (19/7/2023).
Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini menjelaskan, UU Perkawinan sangat jelas menggambarkan bahwa perkawinan itu sah jika dilaksanakan sesuai dengan ajaran agama.
"Dengan demikian, peristiwa pernikahan itu pada hakekatnya adalah peristiwa keagamaan," ujar dia.
Ia menuturkan, pencatatan perkawinan itu merupakan wilayah administratif sebagai bukti keabsahan pernikahan.
"Kalau dalam Islam menyatakan perkawinan beda agama tidak sah, maka tidak mungkin bisa dicatatkan," tegas profesor bidang fikih ini.
Niam memaparkan, selama ini ada saja orang yang mengakali hukum dengan mengajukan penetapan putusan pengadilan, dengan dalih UU Administrasi Kependudukan memberi ruang.
Sementara pada Pasal 2 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 secara jelas mengatur "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu".
Selanjutnya, Pasal 8 huruf f UU Perkawinan mengatur larangan perkawinan antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang nikah. Dan dalam Islam, perkawinan beda agama itu terlarang.
"Jadi tidak ada celah untuk praktik pernikahan beda agama. Islam mengharamkan, dan UU melarang. SE ini menegaskan larangan tersebut untuk dijadikan panduan hakim. Karenanya pelaku, fasilitator, dan penganjur nikah beda agama adalah melanggar hukum," tegas Niam.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi saat dikonfirmasi mengenai SEMA tersebut membenarkan.
Kata Sobandi SEMA yang ditandatangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin tersebut bertujuan memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum antar-umat berbeda agama.
Melalui SEMA, para hakim diminta untuk berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Pertama, pernikahan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.
nikah beda agama
Dukcapil
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Majelis Ulama Indonesia
Asrorun Niam Sholeh
Nama di KTP dan KK Wajib 2 Kata, Ini Aturan Dukcapil Lengkap dan Terbarunya |
![]() |
---|
Hukum Menjual Daging Kurban dalam Islam, Ini Penjelasan MUI |
![]() |
---|
Dinas Dukcapil KSB Minta Warga Tak Berikan Data Pribadi Sembarangan |
![]() |
---|
Dukcapil KSB Siap Selesaikan Data Kartu KSB Maju |
![]() |
---|
Petugas Dukcapil Kesulitan Validasi Data KK untuk Program Kartu KSB Maju |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.