Hukum Menjual Daging Kurban dalam Islam, Ini Penjelasan MUI

Pertanyaan tentang boleh tidaknya menjual daging kurban sering muncul saat perayaan Hari Raya Idul Adha.

Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
DAGING KURBAN - Momen jagal sembelih sapi kurban. Menjual bagian dari hewan kurban, termasuk kulit, tanduk, atau daging, dilarang dalam syariat. Jika ada pihak yang menjualnya, maka kurbannya dinilai kurang sempurna atau bahkan tidak sah tergantung kondisi dan niatnya. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pertanyaan tentang boleh tidaknya menjual daging kurban sering muncul saat perayaan Hari Raya Idul Adha. Untuk menjawab hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penjelasan agar umat Islam memahami ketentuan yang sesuai syariat.

Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menyampaikan bahwa umat Islam yang memiliki kemampuan dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban dengan menyembelih hewan seperti kambing, domba, atau sapi pada tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah.

Terkait distribusi daging, daging kurban tidak boleh dijual dalam bentuk apapun, baik oleh panitia, penerima, maupun pekurban itu sendiri.

Daging kurban diperuntukkan bagi diri sendiri, keluarga, tetangga, serta fakir miskin, sebagai bentuk kepedulian sosial dan ketaatan kepada Allah SWT.

Menjual bagian dari hewan kurban, termasuk kulit, tanduk, atau daging, dilarang dalam syariat. Jika ada pihak yang menjualnya, maka kurbannya dinilai kurang sempurna atau bahkan tidak sah tergantung kondisi dan niatnya.

Dengan memahami hukum ini, umat Islam diharapkan dapat menjalankan ibadah kurban dengan benar dan sesuai ketentuan agama, serta menjadikan momen Idul Adha sebagai sarana memperkuat solidaritas sosial dan spiritual.

"Pertanyaannya daging kurban itu dibagikan untuk siapa? Jawabnya adalah untuk untuk diri sendiri, keluarga, dan tetangga, serta fakir miskin," ujarnya.

Anwar juga menambahkan, daging kurban boleh diberikan kepada orang yang tidak beragama Islam. Hal ini karena tidak ada ayat dan hadis yang melarang non-Muslim menerima daging kurban. Lalu bagaimana hukum menjual daging kurban?

Memberi daging kurban ke orang non Muslim justru akan membuat hubungan antara umat Islam dan umat agama lain semakin erat. Tentunya dengan catatan yang menerimanya juga senang dan suka untuk diberi.

"Dengan syarat yang menerimanya juga senang dan suka untuk diberi dan untuk bisa mendapatkannya (daging kurban)," tambah dia.

Selanjutnya, dilansir dari Kompas.com, Anwar tidak membenarkan daging kurban untuk diperjualbelikan. Daging kurban hanya boleh diperjualbelikan dalam keadaan tertentu.

"Daging kurban itu bukan untuk diperjualbelikan, kecuali kalau orang itu benar-benar sangat butuh uang," katanya.

Menurut Anwar, orang yang sangat membutuhkan uang diperbolehkan untuk menjual daging kurban yang dia terima. Meski begitu, hal ini hanya boleh dilakukan dalam kondisi yang sangat terpaksa.

Hal ini lantaran daging kurban sejatinya ditunjukan untuk dikonsumsi bagi orang yang menerimanya Hal ini sebagai bentuk rasa syukur atas rezeki yang diberikan Allah SWT.

Berdasarkan hal tersebut, sudah jelas bahwa daging kurban hanya boleh diperjualbelikan dalam keadaan terpaksa. Di masyarakat, daging kurban kebanyakan diolah menjadi berbagai masakan khas Idul Adha.

 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved