Berita Lombok

Polsek Gunungsari Mediasi Calon Pengantin yang Terkendala Uang Pisuke di Lombok Barat

Polsek Gunungsari Lombok Barat memediasi pasangan calon pengantin yang bermasalah karena belum ketemu kata sepakat soal uang pisuke.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
Dok.Humas Polreta Mataram
Proses mediasi antara kedua belah pihak laki-laki dan perempuan, di Polsek Gunungsari dalam menyelesaikan permasalahan uang pisuke, Rabu (14/12/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pasangan calon pengantin yang direncanakan menikah di Gunungsari, Lombok Barat menemui masalah.

Pasangan pengantin tersebut masih berseteru dalam permasalahan uang pisuke.

Secara istilah pisuke adalah uang jaminan yang harus dibayar pengantin laki-laki kepada pihak keluarga perempuan karena telah membawa lari calon istrinya.

Dalam persoalan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gunungsari lakukan mediasi terkait permasalahan uang pisuke.

Kanit Reskrim Polsek Gunungsari Aiptu Josua dan KA SPKT Polsek Gunungsari Aiptu Edi Susianto, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Jeringo berhasil memediasi dua calon pengantin tersebut, di Polsek Gunungsari, Rabu (14/12/2022).

Baca juga: Aparat Polsek Gunungsari Mataram Lakukan Patroli Siaga di Daerah Rawan Ancaman

Kanit Reskrim Polsek Gunungsari Aiptu Josua mengatakan, pihaknya mengutamakan pendekatan terlebih dahulu untuk menyelesaikan konflik hukum.

Diantaranya memutuskan mediasi di antara kedua belah pihak atau kedua orang tua dan wali masing-masing.

Lebih lanjut Kapolsek Gunungsari AKP Agus Eka Artha Sudjana menjelaskan, mediasi yang dilakukan pihaknya mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

Yaitu dengan penyelesaian adat berupa pihak laki-laki membayar uang pisuke sebesar Rp6 juta kepada pihak wanita.

Dengan melampirkan hal-hal yang dituangkan dalam surat pernyataan dan ditanda tangani kedua pihak.

Untuk diketahui, pisuke adalah proses tawar-menawar mengenai uang jaminan antara wali dari pihak perempuan dengan pihak laki-laki.

Dan dalam kasus ini, wali dari pihak perempuan meminta harga pisuke yang tinggi.

Hal ini membuat pihak laki-laki berat dalam pembayarannya, sehingga belum menemukan jalan tengah.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved