KUA Mataram: Izin Poligami Tidak Mudah, Prosesnya Bisa Berbulan-bulan
Petugas KUA tidak akan menghadiri prosesi pernikahan yang dilakukan tanpa izin resmi dari pengadilan.
Laporan Zulva Salsabilla
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mataram menegaskan bahwa praktik poligami di Indonesia bukan hal yang mudah dilakukan, karena harus melalui proses hukum dan administrasi yang panjang.
Penghulu KUA Kota Mataram, H. Muzaki, menjelaskan poligami hanya bisa dilakukan apabila seluruh syarat utama terpenuhi, termasuk izin dari istri pertama dan keputusan resmi dari Pengadilan Agama.
“Untuk poligami, syarat utamanya adalah adanya izin tertulis dari istri pertama, kemudian surat pernyataan dari pihak laki-laki yang menyatakan siap berlaku adil, serta izin dari pengadilan agama. Itu wajib!” ujar Muzaki.
Ia menambahkan, dalam proses persidangan, hakim akan menanyakan secara rinci terkait pemisahan harta antara istri pertama dan calon istri kedua.
Menurutnya, proses pengajuan izin poligami bukan perkara cepat.
“Sidangnya bisa sampai tiga sampai empat bulan. Banyak yang mengira mudah, padahal sebenarnya sulit karena harus melewati berbagai tahapan hukum,” jelasnya.
Baca juga: Perjalanan Cinta Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf, Pernikahan Mewah Diselenggarakan 7 Hari 7 Malam
Muzaki juga mengungkapkan adanya fenomena di lapangan di mana sebagian masyarakat mencoba “potong kompas” dengan menikah tanpa izin resmi, kemudian mengurus legalitasnya belakangan.
“Ada juga yang berdalih karena alasan darurat, misalnya kecelakaan atau kondisi tertentu, akhirnya baru mengajukan izin setelahnya. Tapi itu tidak dibenarkan,” tegasnya.
KUA tidak akan menghadiri prosesi pernikahan yang dilakukan tanpa izin resmi dari pengadilan.
“Kalau pernikahannya tidak memenuhi syarat hukum, kami di KUA tidak berani hadir karena bisa jadi masalah di kemudian hari. Kalau sudah resmi, baru kami bisa mencatatkan pernikahan tersebut,” lanjutnya.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap poligami sebagai hal sederhana.
“Banyak yang berpikir poligami mudah, padahal tanggung jawabnya besar. Hukum agama dan hukum negara sama-sama menekankan keadilan, dan itu tidak bisa dipermainkan,” tutupnya.
Persiapan Nikah

Pihak KUA Kecamatan Mataram terus menegaskan pentingnya kesiapan administrasi dan mental bagi calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan.
Cuaca Mataram Besok Kamis 9 Oktober 2025: Prakiraan Hujan pada Siang Hari |
![]() |
---|
Pelaku Pemalsuan Tiket Kendaraan MotoGP Mandalika 2025 Raup Untung Belasan Juta |
![]() |
---|
Petugas Kebersihan RS Unram Diduga Curi Bed Pasien hingga Dokumen Rekam Medis |
![]() |
---|
Polresta Mataram Tangkap Terduga Pelaku Pemalsuan Stiker Kendaraan MotoGP Mandalika 2025 |
![]() |
---|
Sekda Kota Mataram Pastikan Mutasi Pejabat Tak Goyahkan Kinerja dan Target OPD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.