KUA Mataram: Izin Poligami Tidak Mudah, Prosesnya Bisa Berbulan-bulan

Petugas KUA tidak akan menghadiri prosesi pernikahan yang dilakukan tanpa izin resmi dari pengadilan. 

Editor: Sirtupillaili
Zulva Salsabilla
PELAYANAN - Sejumlah petugas tengah berada di ruang pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mataram, Rabu (8/10/2025). 

Laporan Zulva Salsabilla

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAMKantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mataram menegaskan bahwa praktik poligami di Indonesia bukan hal yang mudah dilakukan, karena harus melalui proses hukum dan administrasi yang panjang.

Penghulu KUA Kota Mataram, H. Muzaki, menjelaskan poligami hanya bisa dilakukan apabila seluruh syarat utama terpenuhi, termasuk izin dari istri pertama dan keputusan resmi dari Pengadilan Agama.

“Untuk poligami, syarat utamanya adalah adanya izin tertulis dari istri pertama, kemudian surat pernyataan dari pihak laki-laki yang menyatakan siap berlaku adil, serta izin dari pengadilan agama. Itu wajib!” ujar Muzaki. 

Ia menambahkan, dalam proses persidangan, hakim akan menanyakan secara rinci terkait pemisahan harta antara istri pertama dan calon istri kedua.

Menurutnya, proses pengajuan izin poligami bukan perkara cepat. 

“Sidangnya bisa sampai tiga sampai empat bulan. Banyak yang mengira mudah, padahal sebenarnya sulit karena harus melewati berbagai tahapan hukum,” jelasnya.

Baca juga: Perjalanan Cinta Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf, Pernikahan Mewah Diselenggarakan 7 Hari 7 Malam

Muzaki juga mengungkapkan adanya fenomena di lapangan di mana sebagian masyarakat mencoba “potong kompas” dengan menikah tanpa izin resmi, kemudian mengurus legalitasnya belakangan. 

“Ada juga yang berdalih karena alasan darurat, misalnya kecelakaan atau kondisi tertentu, akhirnya baru mengajukan izin setelahnya. Tapi itu tidak dibenarkan,” tegasnya.

KUA tidak akan menghadiri prosesi pernikahan yang dilakukan tanpa izin resmi dari pengadilan. 

“Kalau pernikahannya tidak memenuhi syarat hukum, kami di KUA tidak berani hadir karena bisa jadi masalah di kemudian hari. Kalau sudah resmi, baru kami bisa mencatatkan pernikahan tersebut,” lanjutnya.

Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap poligami sebagai hal sederhana. 

“Banyak yang berpikir poligami mudah, padahal tanggung jawabnya besar. Hukum agama dan hukum negara sama-sama menekankan keadilan, dan itu tidak bisa dipermainkan,” tutupnya.

Persiapan Nikah

lihat fotoPenghulu KUA Kota Mataram, H. Muzaki
Penghulu KUA Kota Mataram, H. Muzaki


Pihak KUA Kecamatan Mataram terus menegaskan pentingnya kesiapan administrasi dan mental bagi calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved