Berita Mataram

Petugas Kebersihan RS Unram Diduga Curi Bed Pasien hingga Dokumen Rekam Medis

Pelaku dilaporkan pihak RS Unram karena diduga mencuri sembilan unit tempat tidur pasien dan 25 ikat dokumen rekam medis.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
ISTIMEWA
CURI BARANG - Penyidik Polresta Mataram memeriksa petugas kebersihan Rumah Sakit Universitas Mataram (Unram) inisial ATLP yang diduga mencuri barang senilai Rp120 juta, Rabu (8/10/2025). Pelaku mencuri sembilan unit tempat tidur pasien dan 25 ikat dokumen rekam medis. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Oknum petugas kebersihan Rumah Sakit Universitas Mataram (Unram) inisial ATLP ditangkap polisi karena diduga mencuri barang senilai Rp120 juta. 

Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Mataram, Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja mengatakan, terduga pelaku melancarkan aksinya sebanyak dua kali pada 10 dan 25 Agustus 2025.

Pelaku mencuri sembilan unit tempat tidur pasien dan 25 ikat dokumen rekam medis. 

"Setiap ikat berisi 40 hingga 50 lembar. Pihak RS Unram mengalami kerugian sekitar Rp120 juta," kata Arfi, Rabu (8/10/2025).

Pihak rumah sakit pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram. Tim opsnal kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. 

Baca juga: Polres Lombok Tengah Cium Jejak Penadah dan Pelaku Pencurian Box PJU di Bypass Mandalika

Mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi hingga analisis rekaman CCTV, dari proses itu, tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku. 

"Terduga ini merupakan karyawan kontrak di RS tersebut yang bekerja di bagian cleaning service. Ia memanfaatkan situasi sepi di malam hari untuk membawa kabur barang-barang rumah sakit," ungkapnya. 

ATLP tidak beraksi sendirian. Ia bekerja sama dengan seorang sopir ambulans rumah sakit yang kini masih menjadi buronan.

Kepada kepolisian, pelaku mengaku bahwa rekannya ikut membantu membawa dan memindahkan barang curian tersebut.

"Saat ini kami sedang memburu keberadaan temannya itu," kata Lalu Arfi.

Selain terduga pelaku, Polresta Mataram juga mengamankan sejumlah barang bukti. 

Sebagian hasil curiannya masih ditelusuri. 

"Kami menjerat terduga pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved