Kamis, 9 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Berita Mataram

Dua Pria di Mataram Keroyok Pemuda: Diduga Dipicu Cinta Segitiga, Pelaku Sudah Ditangkap

Pelaku berdalih bahwa dirinya belum putus dengan pacarnya yang diajak kencan oleh korban

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
ISTIMEWA
TERSANGKA PENGANIAYAAN - Dua pelaku penganiayaan saat diamankan di Polsek Sandubaya, Rabu (24/9/2025). Pelaku berdalih bahwa dirinya belum putus dengan pacarnya yang diajak kencan oleh korban. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dua pelaku penganiayaan di salah satu ruko di Lingkungan Turide Barat, Kelurahan Sandubaya, Kota Mataram diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Sandubaya. 

Keduanya yakni Ahmad Rizkon (26) dan Beni Hariyanto (31) yang diduga melakukan tindakan pidana penganiayaan kepada korban bernama Ali Aziz.

Korban mengalami babak belur di sekujur tubuhnya akibat pengeroyokan.

Kapolsek Sandubaya AKP Niko Hendrianto mengatakan, peristiwa ini bermula dari kesalahpahaman antara salah satu pelaku dengan korban. 

Pelaku, kata Niko, mengira korban membawa kabur pacarnya. 

Sementara keterangan korban bahwa antara pelaku dengan pacarnya itu sudah putus. 

Baca juga: Kejati NTB Kembalikan Berkas Tewasnya Brigadir Nurhadi, Sebut Tak Ada Motif Penganiayaan

"Tidak terima pacarnya diajak keluar oleh korban, salah satu pelaku mengajak rekannya untuk menghajar korban," sebut Niko. 

Peristiwa itu tertekan kamera pengawas atau CCTV. 

Nampak dalam rekaman, pelaku berulang kali menghujani korban dengan pukulan di bagian wajah serta menginjak kepala korban. 

"Tersangka tidak terima pacarnya dibawa lari oleh korban, dia mencari korban dan setelah bertemu terjadilah penganiayaan," kata Niko.

Sementara pelaku berdalih bahwa dirinya belum putus dengan pacarnya yang diajak kencan oleh korban. Pelaku cemburu.

"Bisa dikatakan cinta segitiga, karena berdasarkan keterangan korban sudah putus. Berdasarkan keterangan tersangka belum, jadi memang ada cinta yang bertepuk sebelah tangan," kata Niko. 

Pelaku dikenakan pasal 170 ayat (2) dan pasal pasal 351 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved