Kematian Brigadir Nurhadi

Kejati NTB Kembalikan Berkas Tewasnya Brigadir Nurhadi, Sebut Tak Ada Motif Penganiayaan

Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mengembalikan berkas perkara, kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi. 

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
TEWASNYA BRIGADIR NURHADI: Kepala Kejati NTB Enen Saribanon ditemui, Senin (14/7/2025). Ia menyebut berkas perkara tewasnya Brigadir Nurhadi belum lengkap. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mengembalikan berkas perkara, kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi.

Kepala Kejati NTB Enen Saribanon mengungkapkan, dalam berkas perkara yang sebelumnya dikirim oleh penyidik Polda NTB tidak menggambarkan motif dari kasus itu.

"Berkas perkara itu masih jauh dari kata sempurna, kami tidak melihat motif dan modus apa pembunuhan itu," kata Enen, Senin (14/7/2025).

Dalam petunjuknya, jaksa meminta agar penyidik melengkapi motif dari kasus tewasnya anggota polisi asal Kecamatan Narmada itu.

Karena berdasarkan hasil pemeriksaan forensik sudah jelas, Nurhadi meninggal bukan karena tenggelam melainkan karena dicekik. Selain itu juga ditemukan luka akibat benda tumpul di bagian kepala korban.

Namun sampai saat ini pelaku tak kunjung ditemukan, meski sudah ada tiga tersangka dalam kasus ini yakni Kompol Yogi, Ipda Aris dan Misri.

Enen menjelaskan, jika benang merah dari kasus ini sudah jelas, bisa saja pelaku bukan hanya dikenakan pasal penganiayaan melainkan pasal pembunuhan.

"Salah satu petunjuk kami untuk melakukan penambahan pasal, bisa 338 bisa 340,"

"Kalau ada rangkaian kasus ini kami bisa membuat memutuskan apakah ini memang direncanakan atau pembunuhan sesaat pada saat itu," pungkasnya.

Sebagai informasi, dasar polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan ahli. Sehingga pasal yang diberikan pada tersangka ialah 351 ayat 3 tentang penganiayaan dan pasal 359 jo pasal 55 tentang kelalaian. 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved