Kematian Brigadir Nurhadi

Alasan Polisi Tangguhkan Penahanan Salah Satu Tersangka di Kasus Tewasnya Brigadir Nurhadi

Penyidik Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Misri

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Laelatunniam
Dok. Istimewa
PENAGGUHAN PENAHANAN - Tersangka Misri saat menjalani BAP tambahan di ruang penyidik Direskrimum Polda NTB, Selasa (29/7/2025). Ia menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Penyidik Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Misri, salah satu tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan menyampaikan alasan penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut berdasarkan fakta rekonstruksi dan hasil autopsi.

"Alasannya berdasarkan fakta atau update dari hasil rekonstruksi pada saat setelah hasil autopsi keluar, kemudian ada permintaan dari pihak pengacara, kita juga sudah koordinasi dengan jaksa," jelas Catur.

Saat ini Misri diketahui berada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, disoal terkait keberadaan perempuan asal Jambi ini yang berada di luar daerah, Catur mengatakan itu bukan menjadi persoalan.

"Kalau penangguhan silahkan saja, dia tetap jadi tersangka, kita masih komunikasi," kata Catur.

Pasca dikabulkan penangguhan penahanannya, Misri nampak aktif di sosial media Instagramnya. Terkait hal tersebut, Catur juga mengatakan tidak menjadi masalah.

"Kalau di luar kota mau live sudah kami sampaikan itu urusan dia," kata Catur.

Terkait perkembangan kasus pembunuhan ini, Catur mengatakan saat ini penyidik masih melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa pasca pengembalian kedua kalinya.

Catur enggan membeberkan petunjuk yang diberikan jaksa pada pengembalian berkas kedua ini.

Sebelumnya Kuasa hukum Misri, Yan Mangandar mengatakan penangguhan penahanan tersebut dilakukan sejak 28 Agustus lalu.

"Kemarin Misri keluar sebelum habis waktu penahanan, keluar karena penangguhan penahanan dikabulkan," kata Yan, Selasa (9/9/2025).

Penangguhan penahanan ini sebetulnya sudah dilakukan sejak beberapa hari Misri ditahan pada, Rabu 2 Juli 2025 lalu setelah menjalani pemeriksaan di Polda NTB.

Saat ini tersangka sudah kembali ke kampung halamannya di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Yan mengatakan Misri tidak wajib lapor kepada Polda NTB.

"Misri sempat disini dua hari setelah keluar dan sekarang posisi masih di Banjarmasin. Dia tidak wajib lapor," kata Yan.

Yan mengatakan alasan kliennya membuka sosial medianya karena banyak menerima pesan yang menyudutkan dirinya.

"Saya sudah konfrimasi ke Misri, ternyata Misri baru buka medsos dan menemukan dirinya menerima chat yang menyudutkan dia. Dia syok tiga hari tidak bisa tidur," kata Yan.

Meskipun berada di luar tahanan, Yan mengatakan proses hukum tetap berjalan. 

 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved