Kematian Brigadir Nurhadi
Permohonan Justice Collaborator Tersangka M Tunggu Hasil Psikologi Forensik
LPSK masih menimang bukti-bukti yang diajukan oleh tersangka Misri untuk dijadikan justice collaborator
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Laelatunniam
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menimang bukti-bukti yang diajukan oleh tersangka Misri, untuk dijadikan justice collaborator dalam kasus tewasnya Brigadir Nurhadi.
"Kami masih melakukan penelaahan, kami belum memutuskan soal JC (justice collaborator)," kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, Senin (11/8/2025).
Salah satu pertimbangan LPSK belum mengabulkan permohonan justice collaborator Misri ini karena masih menunggu hasil psikologi forensik.
Selain itu masih mencari alat bukti lain yang menguatkan keterangan dari Misri, agar bisa menjadi justice collaborator. Sehingga kasus tewasnya anggota polisi asal Kecamatan Narmada itu, terungkap sejelas-jelasnya.
"Kita harus mengecek alat bukti lain yang bisa mendukung keterangan si pemohon JC," kata Sri.
Saat rekonstruksi tewasnya Brigadir Nurhadi LPSK hadir, kehadiran mereka selain melakukan penelaahan terhadap rentetan peristiwa pembunuhan itu, juga untuk memberikan perlindungan kepada saksi putri.
Hasil penelaahan dalam proses rekomendasi itu nantinya akan disampaikan dalam sidang mahkamah pimpinan lembaga (SMPL), nantinya juga akan diputuskan apakah permohonan itu akan dikabulkan atau tidak.
Peluang Misri menjadi justice collaborator semakin terbuka lebar, setelah polisi mengumumkan dua tersangka utama dalam kasus ini merupakan atasan dari ayah dua anak itu.
Penyebab Kematian Brigadir Nurhadi Dipiting hingga Kena Cicin Pelaku |
![]() |
---|
Brigadir Nurhadi Ternyata Tewas Dipiting, Bukan Tenggelam di Kolam |
![]() |
---|
Rekonstruksi Tak Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir Nurhadi |
![]() |
---|
4 Fakta Rekonstruksi Tewasnya Brigadir Nurhadi, Ungkap Cara Pelaku Habisi Nyawa Korban |
![]() |
---|
Dua Atasan Brigadir Nurhadi Ditetapkan sebagai Pelaku Utama Pembunuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.