Kematian Brigadir Nurhadi
Brigadir Nurhadi Ternyata Tewas Dipiting, Bukan Tenggelam di Kolam
Hasil autopsi dan keterangan ahli justru mengungkap penyebab kematian Brigadir Nurhadi, ia tewas akibat patah tulang leher akibat dipiting
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Laelatunniam
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Fakta baru terungkap dalam penyelidikan kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota polisi asal Kecamatan Narmada, yang ditemukan tak bernyawa di kolam renang Villa Tekek Beach House, Gili Trawangan, pada 16 April 2025 lalu.
Jika sebelumnya dikabarkan meninggal karena tenggelam, hasil autopsi dan keterangan ahli justru mengungkap penyebab kematian yang mengejutkan, Brigadir Nurhadi tewas akibat patah tulang leher akibat dipiting, bukan tenggelam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menjelaskan temuan ini berdasarkan hasil autopsi dan keterangan ahli bela diri yang dihadirkan dalam proses penyelidikan.
Polisi menghadirkan ahli bela diri, untuk mengungkap bagaimana pelaku melakukan aksinya, sehingga membuat korban mengalami patah tulang leher hingga meninggal dunia.
Syarif menyampaikan, pelaku diduga memiting atau menjepit leher korban dengan lengannya.
"Dengan pitingan, kalau cekik kan beda, ini menurut keterangan ahli," tegas Syarif.
Mantan Wakapolresta Mataram itu juga mengatakan, selain dipiting pelaku juga memukul area wajah korban. Pelaku pemukulan ini pun kata Syarif memiliki ciri-ciri menggunakan cincin.
Baca juga: Polisi Rahasiakan Pemilik Cincin dan Motif Pembunuhan Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan
Namun ia enggan mengungkap siapa pemilik cincin tersebut, meskipun barang bukti itu sudah disita. Syarif hanya menyampaikan pemilik cincin tersebut merupakan salah satu dari dua tersangka utama yakni Kompol Yogi dan Ipda Haris.
"Teman-teman sudah tau, cincinya sudah kami sita," kata Syarif.
Meskipun polisi sudah mengumumkan dua pelaku utama dari tewasnya Brigadir Nurhadi, namun ketiga tersangka tetap dikenakan pasal pembunuhan.
Sebelumnya pasal yang diterapkan kepada tiga tersangka ini yakni Kompol Yogi, Ipda Haris dan Misri yakni pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 359 KUHP tentang kelalaian juncto pasal 55 turut serta.
Namun berdasarkan petunjuk jaksa polisi menambah pasal 358 KUHP tentang pembunuhan. Namun penerapan pasal ini tidak hanya untuk dua pelaku utama, tetapi ketiganya sesuai peran masing-masing.
"Iya tetap, karena ada yang turut serta, ada yang ikut melakukan, ada yang melakukan," jelas Syarif.
Dalam rekonstruksi yang digelar Senin (11/8/2025) sejak pagi sampai dengan petang, mulai dari Polda NTB, kediaman tersangka Kompol Yogi, Pelabuhan Sengigi, Fresmart Sengigi hingga Gili Trawangan, polisi belum mengungkapkan motif dari pembunuhan anggota polisi itu.
Syarif menegaskan proses rekonstruksi ini bukan untuk mengungkap motif, melainkan untuk mengetahui siapa pelaku daripada pembunuhan ini.
"Tidak harus ada motif, yang jelas dua orang itu pelaku utama," kata Syarif.
Polisi Rahasiakan Pemilik Cincin dan Motif Pembunuhan Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan |
![]() |
---|
Alasan Polisi Tangguhkan Penahanan Salah Satu Tersangka di Kasus Tewasnya Brigadir Nurhadi |
![]() |
---|
Penahanan Satu Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi Ditangguhkan, Kini di Banjarmasin |
![]() |
---|
Polda NTB Penuhi Petunjuk Jaksa Berkas Kasus Tewasnya Brigadir Nurhadi |
![]() |
---|
Permohonan Justice Collaborator Tersangka M Tunggu Hasil Psikologi Forensik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.