Pencabulan di Ponpes Lombok
Polresta Mataram Serahkan Tersangka ’Walid Lombok' ke JPU
Terduga pelaku kasus pecabulan oleh pimpinan pondok pesantren di Lombok Barat resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Sebagai informasi AF ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sebagai tersangka kasus persetubuhan, pada Rabu 23 April 2025.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili mengatakan, Faisal ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan korban.
"Kita sudah tingkatkan ke penyidikan dan sudah menetapkan tersangka dengan kasus persetubuhan, jadi kasus ini ada dua laporan kepolisian (pencabulan dan persetubuhan)," kata Regi, Kamis (24/4/2025).
Mantan Kasat Reskrim Polresta Kabupaten Sumbawa itu menjelaskan, sudah ada lima korban yang mengaku disetubuhi oleh oknum pimpinan yayasan itu. Lima lainnya hanya dicabuli.
"Pagi tadi ada tiga orang lagi yang melapor, kami belum pastikan (korban pencabulan atau persetubuhan)," jelas Regi.
Faisal melancarkan aksi bejatnya itu dengan modus penyucian rahim, mirip serial drama Malaysia berjudul Bid'ah, dengan pemeran utama Walid.
Dia bahkan mengatakan kepada para korban bila ingin menjadi penerang (tokoh) di kampung maka harus meminum ludah dirinya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.