Kronologi Pencabulan Bocah 3 Tahun oleh Kakeknya di Lombok Tengah

Saat ibu korban tiba dan masuk ke dalam rumah terduga pelaku, ia menemukan pelaku tidak menggunakan pakaian.

Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
DOK. TRIBUN BATAM
Ilustrasi korban pencabulan. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - AY (58) seorang kakek asal Kecamatan Praya, Lombok Tengah ditangkap Satreskrim Polres Lombok Tengah atas kasus pencabulan cucunya sendiri yakni RS berusia 3 tahu.

Kasat Reskrim IPTU Luk Luk II Maqnun, menjelaskan kronologi kejadian terjadi pada Kamis (26/6/2Kronologi Pencabulan Anak 3 Tahun oleh Kakeknya di Lombok Tengah025). Berawal saat ibu korban pulang dari kebun dan mencari anaknya yang berinisial RS (3) yang tidak lai adalah korban, seorang balita perempuan.

Ibu korban kemudian mencari anaknya di rumah terduga pelaku yang berjarak tidak jauh dari rumahnya.

"Saat ibu korban tiba dan masuk ke dalam rumah terduga pelaku, ia menemukan pelaku tidak menggunakan pakaian dan sedang melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban," terang Luk Luk dalam ketereangan resmi yang diterima, Rabu (2/7/2025).

Atas kejadian tersebut, keluarga korban merasa keberatan dan segera melaporkan tindak pidana tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lombok Tengah.

"Saat ini, terduga pelaku telah kita amankan di Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.

Baca juga: Demo Pembentukan PPS di Pelabuhan Poto Tano Ricuh

Kasat ReskrimPolres Lombok Tengah mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anaknya agar perbuatan keji tersebut tidak terulang kembali guna menyelamatkan anak-anak dari bahaya kekerasan seksual.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved