Oknum Dosen Cabuli Mahasiswi

Oknum Dosen UIN Mataram Diduga Pelaku Pencabulan 7 Mahasiswi Segera Ditetapkan Jadi Tersangka

Korban pelecehan seksual dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram inisial W bisa bertambah menjadi 10 orang

|
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Istimewa
OLAH TKP - Oknum dosen UIN Mataram duduk di dalam mobil usai mengikuti olah TKP kasus pelecehan seksual mahasiswi di UIN Mataram, Kamis (22/5/2025). Korban pelecehan seksual dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram inisial W bisa bertambah menjadi 10 orang. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menuntaskan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan pelecehan seksual oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram inisial W.

Dalam olah TKP itu oknum dosen Bahasa Arab itu memeragakan 65 adegan di dua tempat yang berbeda do dalam lingkungan Ma'had Al- Jamiah UIN Mataram.

Pendamping korban, Joko Jumadi menyampaikan bahwa terduga pelaku hadir pada saat itu karena memang olah TKP yang berlangsung tiga jam itu versi dari pelaku.

"Tadi pelaku dihadirkan, belum tersangka, mudah-mudahan nanti malam atau besok pagi sudah tersangka," kata Joko, Kamis (22/5/2025).

Baca juga: Polda NTB Olah TKP Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Dosen UIN Mataram, 65 Adegan Diperagakan

Joko mengatakan, terlapor mengakui sudah mencabuli tujuh orang mahasiswi.

Hanya saja nama yang disampaikan terduga pelaku berbeda dengan tujuh korban yang sudah teridentifikasi Koalisi Stop Kekerasan Seksual.

"Kemungkinan besar bertambah (korban), sembilan atau 10 kalau melihat selisih nama itu," kata Joko.

Peragaan adegan saat olah TKP nyaris berkesusaikan dengan kesaksian para korban saat pemeriksaan di Polda NTB.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, hasil olah TKP akan didalami lebih lanjut. 

Termasuk potensi adanya unsur pemaksaan saat melecehkan tujuh mahasiswi penerima beasiswa bidik misi itu.

"Masih kita lakukan proses penyidikan, semoga semua bisa cepat sampai pemberkasan," kata Syarif.

Polda NTB baru memeriksa tiga korban dan satu saksi atas kasus yang terjadi dalam rentang tahun 2021-2024 ini.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved