Oknum Dosen Cabuli Mahasiswi
Oknum Dosen UIN Mataram Tersangka Pencabulan Diserahkan ke Jaksa
Segera untuk diadili, Polda NTB menyerahkan oknum dosen UIN Mataram Wirawan Jamhuri ke Kejaksaan Negeri Mataram.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), menyerahkan oknum dosen UIN Mataram Wirawan Jamhuri ke Kejaksaan Negeri Mataram.
Sebelumnya Wirawan tersangka kasus pencabulan kepada sejumlah mahasiswa di kampus islami itu.
"Kemarin kami baru mendapatkan P21 dari kejaksaan, hari ini kami lakukan pengiriman tersangka dan barang bukti," kata Kanit IV Ditreskrimum Polda NTB, Iptu Nur Imansyah, Kamis (18/9/2025).
Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh dosen Bahasa Arab ini ditangani sejak Mei 2025, saat itu salah satu korban mengaku menjadi korban pencabulan dari tersangka ini.
Nur Imansyah mengatakan jumlah korban dalam kasus ini sebanyak enam orang, semuanya merupakan mahasantri yang menimba ilmu di Mahad UIN Mataram.
Dalam proses penyidikan, polisi juga sudah memeriksa enam orang saksi dan tiga ahli yakni ahli pidana, ahli agama IsIam dan ahli psikologi.
"Untuk jumlah korban yang sudah periksa yaitu enam orang, kemudian saksi enam orang, kami sudah memeriksa tiga ahli yaitu ahli pidana, ahli hukum agama islam dan ahli psikologi," kata Nur Imansyah.
Baca juga: Sosok Dosen UIN Mataram Tersangka Pencabulan di Mata Mahasiswinya
Modus yang dilakukan tersangka terhadap enam korbannya dengan memanfaatkan prabawa dan jabatannya sebagai pimpinan di sana, sehingga para korban masuk dalam muslihat tersangka ini.
Nur Imansyah mengatakan, peristiwa ini sudah terjadi sejak tersangka diangkat sebagai pimpinan di Mahad UIN Mataram. Beruntungnya, tidak ada korban sampai hamil yang dibuat oleh tersangka ini.
"Kebetulan yang menjadi korban ini orang yang selalu bersama dengan tersangka, alhamdulillah tidak ada yang sampai hamil. Tersangka hanya melakukan pencabulan," kata Nur Imansyah.
Tersangka dikenakan pasal 6 huruf C atau huruf A juncto pasal 15 ayat (1) huruf d atau huruf e undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda 300 juta ditambah sepertiga.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.