Oknum Dosen Cabuli Mahasiswi

Sosok Dosen UIN Mataram Tersangka Pencabulan di Mata Mahasiswinya

Dosen Bahasa Arab UIN Mataram tersangka pecabulan mahasiswi Wirawan Jamhuri dikenal disiplin dan memiliki metode mengajar yang mudah.

|
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
PELAKU PENCABULAN - Kolase foto Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram Wirawan Jamhuri saat dibawa ke ruang tahanan (kiri) dan seusai menjalani olah TKP. Wirawan dikenal disiplin dan memiliki metode mengajar yang mudah. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram Wirawan Jamhuri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan 7 mahasiswi. 

Dosen Bahasa Arab ini mengurus pembelajaran di Mahad selain dalam kesehariannya menjadi dosen.

Demikian juga ketika mengajar di Program Studi Bahasa Arab, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Mataram

Seorang mahasiswi yang pernah mengikuti mata kuliahnya mengaku  Wirawan tidak menunjukkan gelagat sebagai pria hidung belang. 

Dalam pandangannya, Wirawan sebagai dosen memiliki metode mengajar yang mudah dipahami.

Baca juga: Tipu Daya Wirawan Jamhuri, Oknum Dosen UIN Mataram yang Cabuli 7 Mahasiswi: Beri Barang ke Korban

"Intinya gitu cepat kita ngerti dan juga dalam kelas beliau ini pas awal masuk bilang ke kita belajarnya cuma 30 menit, paling lama 45 menit. Dia dikenal sebagai dosen yang disiplin karena kalau telat aja satu menit gak dikasi masuk," kata mahasiswi semester empat itu, yang identitasnya disembunyikan.

Tak hanya itu, dia juga selama dua tahun mengikuti program belajar di Ma'had.

Pada saat itu, Wirawan yang berusia 35 ini tidak menunjukkan gelagat aneh. 

Begitupun saat mengajar di kelas, Wirawan berlaku seperti dosen pada umumnya.

"Gak ada (Gelagat aneh) sama seperti dosen yang lain, ngajarnya juga detil lebih ke inti-intinya," jelasnya.

Wirawan merupakan dosen tetap di UIN Mataram dan merupakan aparatur sipil negara (ASN). 

Buntut kasus ini Rektor UIN Mataram Prof Masnun Tahir mencopot dia dari jabatannya sebagai Sekretaris Ma'had.

Wirawan juga untuk sementara dinonaktifkan sementara dari semua aktivitas pembelajaran, termasuk tidak lagi menjadi wali bimbingan skripsi. 

Wirawan yang dijerat dengan pasal 6 huruf c juncto pasal 15 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 12 tahun penjara kini sudah mendekam di Rutan Polda NTB. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved