Oknum Dosen Cabuli Mahasiswi
Sosok Dosen UIN Mataram Tersangka Pencabulan di Mata Mahasiswinya
Dosen Bahasa Arab UIN Mataram tersangka pecabulan mahasiswi Wirawan Jamhuri dikenal disiplin dan memiliki metode mengajar yang mudah.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram Wirawan Jamhuri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan 7 mahasiswi.
Dosen Bahasa Arab ini mengurus pembelajaran di Mahad selain dalam kesehariannya menjadi dosen.
Demikian juga ketika mengajar di Program Studi Bahasa Arab, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Mataram.
Seorang mahasiswi yang pernah mengikuti mata kuliahnya mengaku Wirawan tidak menunjukkan gelagat sebagai pria hidung belang.
Dalam pandangannya, Wirawan sebagai dosen memiliki metode mengajar yang mudah dipahami.
Baca juga: Tipu Daya Wirawan Jamhuri, Oknum Dosen UIN Mataram yang Cabuli 7 Mahasiswi: Beri Barang ke Korban
"Intinya gitu cepat kita ngerti dan juga dalam kelas beliau ini pas awal masuk bilang ke kita belajarnya cuma 30 menit, paling lama 45 menit. Dia dikenal sebagai dosen yang disiplin karena kalau telat aja satu menit gak dikasi masuk," kata mahasiswi semester empat itu, yang identitasnya disembunyikan.
Tak hanya itu, dia juga selama dua tahun mengikuti program belajar di Ma'had.
Pada saat itu, Wirawan yang berusia 35 ini tidak menunjukkan gelagat aneh.
Begitupun saat mengajar di kelas, Wirawan berlaku seperti dosen pada umumnya.
"Gak ada (Gelagat aneh) sama seperti dosen yang lain, ngajarnya juga detil lebih ke inti-intinya," jelasnya.
Wirawan merupakan dosen tetap di UIN Mataram dan merupakan aparatur sipil negara (ASN).
Buntut kasus ini Rektor UIN Mataram Prof Masnun Tahir mencopot dia dari jabatannya sebagai Sekretaris Ma'had.
Wirawan juga untuk sementara dinonaktifkan sementara dari semua aktivitas pembelajaran, termasuk tidak lagi menjadi wali bimbingan skripsi.
Wirawan yang dijerat dengan pasal 6 huruf c juncto pasal 15 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 12 tahun penjara kini sudah mendekam di Rutan Polda NTB.
(*)
dosen UIN Mataram
kasus pencabulan mahasiswi UIN Mataram
UIN Mataram
dosen UIN Mataram cabuli mahasiswi
TribunBreakingNews
dosen cabuli mahasiswi
Berkas Perkara Oknum Dosen UIN Mataram Lecehkan Mahasiswi Dilimpahkan ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Tipu Daya Wirawan Jamhuri, Oknum Dosen UIN Mataram yang Cabuli 7 Mahasiswi: Beri Barang ke Korban |
![]() |
---|
Oknum Dosen Cabul UIN Mataram Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Oknum Dosen Cabul UIN Mataram Wirawan Jamhuri Resmi Ditahan Polda NTB |
![]() |
---|
Oknum Dosen UIN Mataram Diduga Cabuli 7 Mahasiswi Ditetapkan sebagai Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.