Oknum Dosen Cabuli Mahasiswi
Oknum Dosen Cabul UIN Mataram Terancam 12 Tahun Penjara
Dosen UIN Mataram yang menjadi tersangka kasus kekerasan seksual kepada sejumlah mahasiswi, terancam hukuman 12 tahun penjara
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Wirawan Jamhuri (35) dosen UIN Mataram yang menjadi tersangka kasus kekerasan seksual kepada sejumlah mahasiswi, terancam hukuman 12 tahun penjara.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati mengatakan, Wirawan disangkakan pasal 6 huruf c junto pasal 15 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Ancaman 12 tahun, karena ada pemberatan mungkin akan di tambah dan itu menjadi pertimbangan di dalam proses persidangan," ungkap Puje, Jumat (23/5/2025).
Saat ini pihaknya telah menahan pelaku setelah ditetapkan sebagai tersangka melakukan olah TKP kejadian.
"Setelah menaikkan status sebagai tersangka, kami melakukan upaya paksa penahanan kepada yang bersangkutan di Rutan Polda," kata Puje.
Sampai saat ini, Polda NTB sudah memeriksa lima orang korban dalam kasus ini dan dua orang saksi. Barang bukti yang disita berupa tangkapan layar percakapan tersangka dan korban, barang pemberian tersangka kepada korban, dokumen kedudukan tersangka di kampus UIN Mataram.
Sebelumnya, Koordinator Aliansi Stop Kekerasan Seksual, sekaligus pendamping korba, Joko Jumadi mengatakan, kasus ini sudah terjadi sejak tahun 2021 sampai 2024 lalu.
Baca juga: Mantan Imam Masjid di Sumbawa Dilaporkas Dugaan Kasus Pelecehan Seksual
Dia mengatakan sampai saat ini sudah ada tujuh korban yang teridentifikasi, tapi baru lima orang yang berani melaporkan kejadian ini.
"Hari ini ada tiga orang yang berikan keterangan, nanti Kamis dua orang," kata Joko saat ditemui di Polda NTB, Selasa (20/5/2025).
Joko mengatakan, rata-rata korban dari dosen cabul ini merupakan mahasiswi yang tinggal di Ma'had UIN Mataram, terlapor juga merupakan salah satu pengurus di lembaga tersebut.
"Dia melakukan manipulasi seolah-olah menjadi orang tua dari anak-anak tersebut, kalau kemarin jadi anak batin, kalau ini menjadi ayah, kemudian melakukan manipulasi agar keinginannya bisa dituruti," kata Joko.
Modus yang dilakukannya dengan meminta korban untuk tidur di salah satu ruangan, kemudian dia melakukan aksi bejatnya itu kepada salah satu mahasiswi. Di mana aksi tersebut juga dilihat oleh mahasiswi yang lainnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.