Setelah E-Commerce, Kemenkeu Akan Tarik Pajak dari Media Sosial Mulai 2026
Kemenkeu kaji potensi pajak baru dari transaksi digital dan media sosial mulai 2026 untuk tingkatkan penerimaan negara.
Baru saja, pemerintah juga menerbitkan aturan baru yang mewajibkan marketplace seperti TikTok Shop, Shopee, Tokopedia, Bukalapak dkk untuk memungut pajak dari para pedagang/toko online yang berjualan di platformnya.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh Pihak Lain atas Penghasilan Pedagang Dalam Negeri yang Bertransaksi Melalui Sistem Elektronik.
Beleid ini ditetapkan pada 11 Juni 2025 dan diundangkan atau mulai berlaku per 14 Juli 2025.
Berdasarkan aturan ini, marketplace bakal memotong pajak penghasilan final sebesar 0,5 persen dari penjual atau pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang memiliki omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.
Baca juga: 3 Update Transfer Madrid Juli 2025: Vinicius Buntu, Ceballos Bisa Hengkang
Penerimaan pajak belum memuaskan
Di sisi lain, kinerja penerimaan pajak tahun ini dianggap belum memuaskan.
Sepanjang semester I 2025, realisasi penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 837,8 triliun atau mengalami kontraksi sebesar 6,21 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Penurunan penerimaan ini dipengaruhi oleh tingginya restitusi dan penerapan tarif efektif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menekankan pentingnya integrasi data lintas sektor untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
Integrasi ini diharapkan mampu menutup celah-celah kebocoran penerimaan yang selama ini sulit dideteksi.
Dengan memanfaatkan jejak digital masyarakat—termasuk yang ditinggalkan di media sosial—pemerintah berharap bisa menjangkau potensi pajak yang selama ini belum tergarap maksimal.
Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Siap-Siap! Sri Mulyani Mulai Pelototi Pajak dari Media Sosial pada 2026
| Penerimaan Negara di NTB: Pajak Mendominasi, PNBP Menguntit |
|
|---|
| Pernikahan Dini: Penyebab Perceraian dan Upaya Mengatasinya dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam |
|
|---|
| Pemprov NTB Bakal Tertibkan Kendaraan Plat Luar Daerah untuk Genjot PAD dari PKB dan BBNKB |
|
|---|
| Hotel Melati di Kota Mataram Alih Status Jadi Kos Elit, Pemkot Dilema Soal Target Pajak |
|
|---|
| Ditertibkan KPK, Hotel di Lombok Barat Lunasi Tunggakan Pajak Ratusan Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Tiktok11.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.