Setelah E-Commerce, Kemenkeu Akan Tarik Pajak dari Media Sosial Mulai 2026

Kemenkeu kaji potensi pajak baru dari transaksi digital dan media sosial mulai 2026 untuk tingkatkan penerimaan negara.

Editor: Irsan Yamananda
shutterstock
MEDSOS KENA PAJAK - Kemenkeu kaji potensi pajak baru dari transaksi digital dan media sosial mulai 2026 untuk tingkatkan penerimaan negara. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memperluas cakupan penerimaan pajak di Indonesia.

Setelah memberlakukan aturan pemungutan pajak dari toko online melalui platform marketplace, kini Kemenkeu mulai membidik media sosial.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat fondasi penerimaan negara.

Kemenkeu tengah mengkaji potensi pemungutan pajak dari transaksi yang berlangsung di media sosial seperti TikTok, Instagram, hingga YouTube.

Tak hanya itu, data digital juga masuk dalam radar pengawasan sebagai potensi sumber pajak baru.

Rencana ini diproyeksikan akan mulai dijalankan pada tahun 2026 mendatang.

Di tengah tekanan fiskal dan kebutuhan belanja negara yang terus meningkat, perluasan basis pajak menjadi langkah krusial bagi keberlanjutan fiskal nasional.

Hal ini terungkap dari pernyataan Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (14/7/2025).

"Penggalian potensi itu melalui data anaytic maupun media sosial," ujar Anggito dikutip dari Kontan, Selasa (15/7/2025).

Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Rabu 16 Juli 2025: Tantangan Emosional dan Peluang Cinta

Namun, Anggito tidak menjelaskan secara detail terkait rencana tersebut.

Rencana tersebut merupakan bagian dari output perumusan kebijakan administratif yang tertuang dalam program pengelolaan penerimaan negara pada tahun 2026.

Untuk diketahui, penerimaan pajak pada semester I-2025 tercatat masih mengalami kontraksi sebesar 6,21 persen dengan realisasi hanya senilai Rp 837,8 triliun.

Kontraksi penerimaan pajak ini disebabkan oleh tingginya restitusi serta penerapan tarif efektif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen.

Ingin optimalkan serapan pajak ekonomi digital

Rencana ini mencerminkan upaya pemerintah menjangkau aktivitas ekonomi digital yang selama ini dinilai belum optimal digarap sebagai sumber pajak.

Baru saja, pemerintah juga menerbitkan aturan baru yang mewajibkan marketplace seperti TikTok Shop, Shopee, Tokopedia, Bukalapak dkk untuk memungut pajak dari para pedagang/toko online yang berjualan di platformnya.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh Pihak Lain atas Penghasilan Pedagang Dalam Negeri yang Bertransaksi Melalui Sistem Elektronik.

Beleid ini ditetapkan pada 11 Juni 2025 dan diundangkan atau mulai berlaku per 14 Juli 2025.

Berdasarkan aturan ini, marketplace bakal memotong pajak penghasilan final sebesar 0,5 persen dari penjual atau pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang memiliki omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.

Baca juga: 3 Update Transfer Madrid Juli 2025: Vinicius Buntu, Ceballos Bisa Hengkang

Penerimaan pajak belum memuaskan

Di sisi lain, kinerja penerimaan pajak tahun ini dianggap belum memuaskan.

Sepanjang semester I 2025, realisasi penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 837,8 triliun atau mengalami kontraksi sebesar 6,21 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Penurunan penerimaan ini dipengaruhi oleh tingginya restitusi dan penerapan tarif efektif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menekankan pentingnya integrasi data lintas sektor untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

Integrasi ini diharapkan mampu menutup celah-celah kebocoran penerimaan yang selama ini sulit dideteksi.

Dengan memanfaatkan jejak digital masyarakat—termasuk yang ditinggalkan di media sosial—pemerintah berharap bisa menjangkau potensi pajak yang selama ini belum tergarap maksimal.

Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Siap-Siap! Sri Mulyani Mulai Pelototi Pajak dari Media Sosial pada 2026

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved