NTB
Pemprov NTB Bakal Tertibkan Kendaraan Plat Luar Daerah untuk Genjot PAD dari PKB dan BBNKB
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bakal menertibkan kendaraan yang menggunakan plat luar daerah guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Optimalisasi ini menyusul rencana pemerintah pusat memangkas dana transfer ke daerah (TKD) tahun 2026 sejumlah Rp1,1 triliun yang tentunya akan mempengaruhi pendapatan daerah Pemprov NTB.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB Fathurahman menjelaskan, kendaraan plat luar daerah ini akan ditertibkan bila sudah tiga bulan beroperasi di NTB berturut-turut.
"Kita akan mencari bentuk afirmatif karena dari sisi regulasi ada ketentuan tiga bukan berturut-turut di dalam daerah (NTB), dia (pemilik kendaraan berplat luar daerah) harus melapor kepada Gubernur melalui Bappenda," kata Fathurahman, Rabu (22/10/2025).
Fathurahman mengatakan dalam waktu dekat akan melakukan pendataan terhadap kendaraan plat luar daerah, ini juga menyusul akan diterbitkannya surat edaran bagi pengusaha, perusahaan maupun lembaga negara yang bertugas di NTB wajib menggunakan kendaraan plat NTB yakni DR dan EA.
Baca juga: Warga Kota Mataram Serbu Loket Pembayaran PKB pada Hari Pertama Diskon Pajak
"Kita mulai mendata kendaraan luar daerah ini, kami sudah menyiapkan surat edaran akan segera di-publish," kata Fathurahman.
Asisten I Setda NTB ini mengatakan, pemerintah juga akan mengkaji sanksi yang tepat bagi pelanggar aturan ini.
"Itu masih kita kaji kebijakan sanksi yang seperti apa kalau lewat tiga bulan," katanya.
Pada tahun 2026 Pemprov NTB merencanakan kenaikan PAD dari sektor PKB dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), di mana pada tahun ini tren kenaikan dari 42 persen menjadi 50 persen.
Pemerintah daerah juga akan menggandeng koperasi desa (Kopdes) untuk membuka layanan pembayaran PKB, sehingga bisa lebih dekat kepada masyarakat dan meningkatkan jumlah penerimaan pajak.
"Tahun 2026 lebih kepada mendekatkan pelayanan melalui Kopdes, dengan menempatkan Samsat di sana untuk PKB dan BBNKB," pungkas Fathurahman.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/pajak_kendaraan_bermotor_pad_pkbjpg.jpg)