Berita NTB

Penerimaan Negara di NTB: Pajak Mendominasi, PNBP Menguntit

ada 3 komponen pajak utama dalam penerimaan negara di NTBdi antaranya PPN dalam negeri sebesar Rp112,7 miliar, PPh 21 sebesar Rp35, 93.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
PAJAK - Kepala Kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi NTB Ratih Hapsari. Pada triwulan III tahun 2025 DJPb NTB mencatat penerimaan negara mencapai Rp2,7 triliun yang didominasi sektor pajak. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat, penerimaan negara sampai dengan akhir September 2025 lalu sebesar Rp2,7 triliun atau 64,01 persen dari target. 

Kepala Kanwil DJPB NTB, Ratih Hapsari Kusumawardani mengatakan, penerimaan negara ini didominasi dari sektor pajak sebesar Rp1,9 triliun atau 55,4 persen dari target dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). 

"Ini menunjukkan performa yang solid dan on-track. Pencapaian ini tidak terlepas dari geliat aktivitas ekonomi daerah, terutama setelah percepatan belanja pemerintah, serta geliat ekonomi pada sektor perdagangan besar dan eceran," kata Ratih, Sabtu (1/11/2025). 

Lebih lanjut Ratih menjelaskan, ada tiga komponen pajak utama dalam penerimaan negara di antaranya PPN dalam negeri sebesar Rp112,7 miliar, PPh 21 sebesar Rp35, 93 miliar dan PPh badan Rp28,56 miliar. 

"Hal ini menunjukkan bahwa kinerja penerimaan pajak di NTB ditopang oleh aktivitas konsumsi masyarakat dan kinerja korporasi yang relatif stabil," jelas Ratih.

Baca juga: Wakil Gubernur NTB Ajak Siswa SMA Negeri 2 Sumbawa Cegah Kekerasan Seksual dan Bullying

DJPb juga mencatat realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sampai dengan September 2025 sebesar Rp719,43 miliar atau 114,2 persen jauh melampaui target pada tahun berjalan. 

PNBP dihimpun dari berbagai layanan pemerintah, di antaranya layanan paspor sebesar Rp27,46 miliar, layanan administrasi kendaraan bermotor (STNK dan BPKB) sebesar Rp55,71 miliar, serta jasa layanan kesehatan dan pendidikan sebesar Rp353,32 miliar. 

Selain itu, pemerintah juga memperoleh Rp19,76 miliar dari pungutan resmi wisata alam. Seluruh pendapatan tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pelaksanaan belanja negara yang mendukung pelayanan publik di daerah.

Sementara dari sektor kepabeanan dan cukai, sampai dengan akhir triwulan III tahun 2025 penerimaan negara sebesar Rp70, 58 miliar atau 54,6 persen dari target. 

Ratih merincinkan realisasi Bea Masuk sebesar Rp37 miliar ditopang oleh meningkatnya impor barang modal, khususnya peralatan dan komponen smelter. 

Sementara itu, Bea untuk keluar tetap mencatatkan penerimaan sebesar Rp17,23 miliar, yang merupakan penyelesaian kekurangan pembayaran Bea keluar tahun 2024, meskipun pada tahun 2025 target penerimaan komponen ini nihil. 

Di sisi lain, komponen Cukai berkontribusi Rp16,35 miliar, yang tidak hanya memberikan penerimaan bagi negara tetapi juga berperan sebagai instrumen pengendalian konsumsi produk tertentu.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved