Berita NTB

Pemprov NTB Baru Kembalikan Temuan BPK Rp1 Miliar dari Total Rp4,77 miliar

Progres pengembalian temuan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi NTB 2024 mencapai 28 persen

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
TEMUAN BPK - Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB Lalu Hamdi. Progres pengembalian temuan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi NTB 2024 mencapai 28 persen. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyampaikan, progress penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahun 2024 di Pemerintah Provinsi NTB mencapai 28 persen. 

Plt Inspektur Inspektorat Provinsi NTB Lalu Hamdi mengatakan, dalam LHP BPK ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,77 miliar dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

"Kita baru bisa mengembalikan keuangan Rp1 miliar, makanya baru 28 persen kita kembalikan keuangan yang menjadi temuan," kata Hamdi, Selasa (15/7/2025). 

Berdasarkan LHP BPK temuan Rp 4,77 miliar antara lain kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan proyek senilai Rp 3,13 miliar. 

Baca juga: Gubernur Minta Inspektorat Segara Tindaklanjuti Temuan BPK Terkait Utang RSUP NTB Rp247,97 Miliar

Kelebihan pembayaran atas belanja pegawai dan belanja barang dan jasa senilai Rp1,18 miliar. 

Penyaluran bantuan sosial tidak tepat sasaran senilai Rp28 juta, dan dana bantuan sosial yang digunakan pihak yang salah senilai Rp290 juta. 

Ada juga penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tidak sesuai ketentuan senilai Rp136,76 juta. 

Hamdi optimistis temuan LHP BPK ini akan selesai sesuai tenggat waktu selama 60 hari sejak 19 Juni sampai 19 Agustus 2025. 

"Teman-teman OPD sudah berjanji menyelesaikan dalam waktu 60 hari kedepan," katanya. 

Hamdi mengatakan, temuan BPK ini disebabkan kurangnya pengendalian internal di masing-masing OPD, kurangnya kemampuan sumber daya manusia yang mengelola keuangan dan tidak tertib administrasi. 

"Yang dapat LHP ini tergolong tidak patuh," kata Hamdi. 

Sementara hasil pemeriksaan tujuan tertentu BPK di RSUD Provinsi NTB senilai Rp 247 miliar merupakan utang yang harus diselesaikan paling lambat Desember 2025 sesuai kemampuan rumah sakit. 

"Sudah dikembalikan 79 persen, sisa Rp50 miliar, kesanggupan rumah sakit menyelesaikan sampai bulan Desember," kata Hamdi. 

Untuk mencegah terjadinya temuan serupa, Inspektorat mengadakan Diklat untuk PPK dan pejabat pengadaan barang dan jasa (PBJ). 

(*)

 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved