Berita NTB
Pemprov NTB Baru Kembalikan Temuan BPK Rp1 Miliar dari Total Rp4,77 miliar
Progres pengembalian temuan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi NTB 2024 mencapai 28 persen
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyampaikan, progress penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahun 2024 di Pemerintah Provinsi NTB mencapai 28 persen.
Plt Inspektur Inspektorat Provinsi NTB Lalu Hamdi mengatakan, dalam LHP BPK ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,77 miliar dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
"Kita baru bisa mengembalikan keuangan Rp1 miliar, makanya baru 28 persen kita kembalikan keuangan yang menjadi temuan," kata Hamdi, Selasa (15/7/2025).
Berdasarkan LHP BPK temuan Rp 4,77 miliar antara lain kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan proyek senilai Rp 3,13 miliar.
Baca juga: Gubernur Minta Inspektorat Segara Tindaklanjuti Temuan BPK Terkait Utang RSUP NTB Rp247,97 Miliar
Kelebihan pembayaran atas belanja pegawai dan belanja barang dan jasa senilai Rp1,18 miliar.
Penyaluran bantuan sosial tidak tepat sasaran senilai Rp28 juta, dan dana bantuan sosial yang digunakan pihak yang salah senilai Rp290 juta.
Ada juga penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tidak sesuai ketentuan senilai Rp136,76 juta.
Hamdi optimistis temuan LHP BPK ini akan selesai sesuai tenggat waktu selama 60 hari sejak 19 Juni sampai 19 Agustus 2025.
"Teman-teman OPD sudah berjanji menyelesaikan dalam waktu 60 hari kedepan," katanya.
Hamdi mengatakan, temuan BPK ini disebabkan kurangnya pengendalian internal di masing-masing OPD, kurangnya kemampuan sumber daya manusia yang mengelola keuangan dan tidak tertib administrasi.
"Yang dapat LHP ini tergolong tidak patuh," kata Hamdi.
Sementara hasil pemeriksaan tujuan tertentu BPK di RSUD Provinsi NTB senilai Rp 247 miliar merupakan utang yang harus diselesaikan paling lambat Desember 2025 sesuai kemampuan rumah sakit.
"Sudah dikembalikan 79 persen, sisa Rp50 miliar, kesanggupan rumah sakit menyelesaikan sampai bulan Desember," kata Hamdi.
Untuk mencegah terjadinya temuan serupa, Inspektorat mengadakan Diklat untuk PPK dan pejabat pengadaan barang dan jasa (PBJ).
(*)
Ketua Dekranasda NTB Terima Audiensi Mandalika Internasional Festival, Bahas Pelibatan UMKM |
![]() |
---|
Sumber PAD NTB dari Sektor Kelautan Minim, Gubernur Iqbal Minta Kelonggaran Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Gubernur NTB Iqbal Kumpulkan Kepala Daerah, Bahas Sejumlah Program Strategis |
![]() |
---|
Kemendagri Soroti Pengelolaan Keuangan di NTB, Dorong Percepatan Realisasi |
![]() |
---|
Pembahasan APBD Perubahan 2025 Pemprov NTB Terkendala RKPD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.