Kasus Korupsi Masker Covid 19

Gubernur NTB Iqbal Copot Wirajaya Kusuma dari Jabatan Karo Ekonomi

Pencopotan Wirajaya dari jabatannya akan dilakukan setelah mendapatkan surat pemberitahuan penahanan dari kepolisian

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
PERAN TERSANGKA - Karo Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma (tengah) berjalan keluar dari ruang pemeriksaan Satreskrim Polresta Mataram, Senin (14/7/2025). Pencopotan Wirajaya dari jabatannya akan dilakukan setelah mendapatkan surat pemberitahuan penahanan dari kepolisian. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal akan mencopot Wirajaya Kusuma dari jabatannya sebagai Kepala Biro Ekonomi Setda NTB. 

Hal ini menyusul penahanan Wirajaya Kusuma di Polresta ataram terkait kasus korupsi pengadaan masker covid-19 tahun 2020 yang merugikan negara Rp 1,5 miliar. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB Tri Budi Prayitno mengatakan, pencopotan Wirajaya akan dilakukan setelah mendapatkan surat pemberitahuan penahanan dari kepolisian. 

"Maka pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini gubernur, akan menetapkan pembebasan sementara dalam jabatan kepada yang bersangkutan," kata Yiyit sapaan karibnya, Senin (14/7/2025). 

Wirajaya Kusuma resmi ditahan terkait kasus korupsi masker Covid-19, Selasa (14/7/2025) usai menjalani pemeriksaan sejak pukul 09:00 WITA.

Baca juga: Penasihat Hukum Karo Ekonomi NTB Wirajaya Ajukan Penangguhan Penahanan

Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB ini diperiksa hampir tujuh jam dan dicecar seratus pertanyaan terkait pengadaan masker. 

Wirajaya menyakini perbuatannya itu tidak melawan hukum karena sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 tahun 2018.

Kemudian berdasarkan surat edaran kepala LKPP nomor 3 tahun 2020.

Ia juga membantah melakukan mark up harga masker karena masker dijual Rp9.900 per masker. 

"Silakan dicek di masing-masing rekening UMKM, ingat ada 105 UMKM tidak ada niat mensrea kita merugikan keuangan negara," kata Wirajaya. 

Wirajaya juga membantah adanya UMKM fiktif sebagai penyuplai masker.

Baca juga: Pengakuan Karo Ekonomi Setda NTB Wirajaya di Kasus Masker: Bantah Markup Harga dan UMKM Fiktif

Ajukan Penangguhan Penahanan

Penasihat Hukum Wirajaya, D. A. Malik mengungkap pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan. 

"Kita ajukan penangguhan penahanan," jelasnya. 

Menurutnya, penangguhan penahanan ini terkait dengan alasan kesehatan. 

"Alasannya Pak Karo masih butuh perawatan pascaoperasi," jelasnya. 

Bahkan pihaknya sudah menyiapkan penjamin terhadap penangguhan penahanan.

"Kita sedang upayakan agar keluarga dan pimpinan di birokrasi beliau sebagai penjamin," kata Malik.

Peran Wirajaya di Kasus Masker

Kanit Tipidkor Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Komang Wilandra mengatakan, setelah diperiksa Wirajaya langsung ditahan di ruang tahanan Polresta Mataram

"Benar yang bersangkutan (Wirajaya) hari ini ditahan," kata Komang.

Menurut Komang, peran dari Wirajaya ini sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) yang berwenang menentukan harga masker yang dibeli dari pihak ketiga. 

"Segala sesuatu karena tanda tangan beliau (Wirajaya), penetapan harga masker beliau," kata Komang. 

Perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian negara senilai Rp 1,5 miliar. 

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili mengatakan, pemeriksaan akan maraton terhadap enam tersangka.

"Jadi kita satu pelaku dulu kita panggil, mudah-mudahan hari Rabu atau Kamis terduga datang kembali satu, apabila kondisi bagus kita langsung tahan," kata Regi.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara senilai Rp 1,5 miliar. 

Dalam kasus ini, Wirajaya dikenakan Pasal  2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved