Kematian Brigadir Nurhadi

AJI Mataram Desak Media Hentikan Seksisme pada Tersangka M dalam Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

AJI Mataram mendesak media massa menghentikan praktik sensasional dan seksisme dalam pemberitaan kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi

|
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Laelatunniam
ISTIMEWA
ETIK JURNALISTIK - Pasangan ketua dan sekretaris AJI saat konferta AJI Mataram pada (27/6/2025). AJI Mataram mendesak agar media massa menghentikan sensasional, seksisme, subordinasi, pelanggaran privasi serta mengajak mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dalam pemberitaan kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi yang menyeret tersangka perempuan berinisial M. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram mendesak agar media massa menghentikan praktik sensasional, seksisme, subordinasi, pelanggaran privasi, serta mengajak mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dalam pemberitaan kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi yang menyeret perempuan tersangka berinisial M.

Pembahasan ini secara mendalam mengemuka dalam diskusi virtual AJI Mataram dengan Bidang Gender, Anak, dan Kelompok Marjinal bersama Satuan Tugas Anti-Kekerasan Seksual AJI Indonesia Jumat (11/7/2025) pukul 20.00 Wita.

Judul berita yang sensasional, foto menampilkan seksisme, narasi subordinasi (pelabelan) terhadap M merupakan tindakan objektifikasi perempuan.

Bahkan di beberapa judul berita juga mengumbar informasi pribadi dan pelanggaran privasi dengan melakukan pro filing tanpa persetujuan M.

Alih-alih fokus pada kasus yang melibatkan polisi, media ramai mengejar klik dengan menayangkan berita-berita seksis yang eksploitatif dan diskriminatif dengan membuka informasi pribadi M kepada publik.

Ketua AJI Mataram, Wahyu Widiyantoro mengatakan redaksi media semestinya memiliki perspektif adil gender.

“Jurnalis harus mengawal kasus ini sampai tuntas tanpa terdistraksi dengan sensasionalisme untuk mendulang klik atau views. Mari fokus pada kerja-karja profesional untuk pemberitaan yang adil gender,” kata Wahyu.

Ia juga mengajak media dan jurnalis mengikuti kaidah dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Ketua Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB, Haris Mahtul mengatakan jurnalis jangan kehilangan fokus.

“Jurnalis harus tegak pada fakta dan mendorong keadilan pada kasus ini. Jangan membuat framing dengan narasi bombastis dan sensasional pada gender tertentu,” kata Haris.

Ketua Bidang Gender, Anak dan Kelompok Marginal bersama Satgas Anti Kekerasan Seksual AJI Indonesia, Sinta Maharani, mendorong jurnalis fokus pada pengungkapan fakta kejahatan yang melibatkan kepolisian.

“Kawan-kawan jurnalis mari kawal kasus ini sampai tuntas. Mengungkap motif dan kejanggalan pada kasus ini jauh lebih bernas dan bermutu daripada mengeksploitasi M sebagai tersangka,” kata Sinta.

Masih Senada, Anggota Bidang Gender, Anak dan Kelompok Marginal bersama Satgas Anti Kekerasan Seksual AJI Indonesia, Nurul Nur Azizah mengatakan stigmatisasi, seksisme dan pelabelan pada perempuan M sebagai tersangka harus dihentikan.

“Stigmatisasi pada gender tertentu tidak boleh dinormalisasi. Penting juga jurnalis diingatkan untuk tidak asal buat berita dari komentar netizen. Hanya mengambil sensasi dari warganet. Ok klik dikejar agar media populer tetapi hal itu tidak mengedukasi publik. Mari kembali pada kerja profesional sesuai pasal-pasal dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” kata Nurul.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved