Kematian Brigadir Nurhadi

Pihak Keluarga Brigadir Nurhadi Akui Diminta Polisi agar Tidak Mempersulit Penyelidikan

Pihak keluarga Brigadir Nurhadi mengakui didatangi tujuh orang aparat yang datang ke rumah duka.

TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
KELUARGA KORBAN - Mertua Brigadir Nurhadi, Sukarmidi saat ditemui di kediamannya di Dusun Lendang Re, Desa Sembung, Kecamatan Narmada Lombok Barat, Rabu (9/7/2025). Pihak keluarga Brigadir Nurhadi mengakui didatangi tujuh orang aparat yang datang ke rumah duka. 

“Saya ingatkan dia, nak hati-hati, dari orang yang suka dan benci sama kita, lebih banyak orang yang benci,” ceritanya.

Tiga hari sebelum kematian Nurhadi, keluarga juga melihat tingkah laku korban yang di luar dari kebiasaan.

Yakni menerima telepon lebih sering dari biasanya serta keluar malam dan pulang larut.

Puncaknya, Nurhadi yang pamit untuk menjemput tamu ke Gili Trawangan seolah menjadi pesan terakhirnya.

Brigadir Nurhadi mengalami penganiayaan sebelum tenggelam di dalam kolam. 

Hasil autopsi menunjukkan kondisi patah tulang lidah korban karena dicekik.

Kemudian luka memar akibat benda tumpul di kepala bagian depan dan belakang. 

Selain itu ada pula air yang masuk pada bagian tubuh. 

Dirrekrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan pihaknya masih mendalami pelaku yang melakukan penganiayaan. 

Pelaku ini di antara tiga tersangka yakni Kompol Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Candra, dan Misri.

"Ini yang masih kami dalami, sampai hari ini kita belum dapatkan pengakuan," jelas Syarif, Rabu (9/7/2025).

ketiga tersangka dikenakan pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dan atau pasal 359 tentang kelalaian juncto pasal 55 KUHP.

Brigadir Nurhadi ditemukan tewas di kolam salah satu villa Gili Trawangan pada 16 April 2025. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved