Berita Lombok Barat

Masyarakat Penambang Dukung Langkah Pemkab Lombok Barat Melegalkan Tambang Emas di Sekotong

Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berniat melegalkan pertambangan di Sekotong sebagai wadah tambang rakyat

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Istimewa
TAMBANG RAKYAT - Suasana aktivitas pertambangan rakyat di kawasan perbukitan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berniat melegalkan pertambangan di Sekotong sebagai wadah tambang rakyat. 

Mereka menambang dengan peralatan tradisional, seperti perkakas palu besar dan karung. 

Bahkan, ada yang rela menginap di lokasi tambang hingga satu bulan hanya untuk mendapat bongkahan emas.

"Ya, biar ndak rugi, kami harus untung di atas modal, beli makan, sewa angkutan. Jadi, paling tidak, pulang itu harus bawa sedikitnya 150 karung batu (yang diduga mengandung emas)," ujarnya.

Wakil Bupati Lombok Barat Nurul Adha sebelumnya mengatakan rencana legalisasi tambang rakyat ini tercetus dari hasil kunjungan lokasi tambang di Sekotong bersama Wakil Ketua Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin), Nanik Sudaryati Deyang.

"Kami punya pertambangan nih di Sekotong, tapi masyarakat sekitar miskin. Itu kan nggak bisa kita pungkiri," katanya.

Ia berharap dengan membuat kawasan Sekotong berstatus legal untuk tambang rakyat dapat berdampak langsung bagi perekonomian masyarakat, khususnya di Kecamatan Sekotong yang masih banyak tergolong miskin.

Selain itu, rencana legalisasi ini bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengawasi aktivitas penambangan di Sekotong, khusus dari segi keselamatan lingkungan.

Oleh karena itu, pemerintah daerah dalam perencanaan akan melegalkan tambang rakyat ramah lingkungan tanpa menggunakan merkuri agar terhindar dari pencemaran lingkungan.

Pemerintah Kabupaten Lombok Barat juga berencana penambangan emas secara tradisional tersebut akan dikelola melalui koperasi.

"Jadi, dibentuk koperasi agar masyarakat betul-betul bisa menikmati hasilnya," ujarnya.

Pakar lingkungan dari Universitas Muhammadiyah Mataram, Dr. Syafril juga sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah daerah dapat mengajukan tambang rakyat ini dengan tetap mengacu pada mekanisme Perpres 55 Tahun 2022 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal Oktober 2024 menutup lokasi tambang emas yang dimanfaatkan masyarakat tersebut dengan memasang plang peringatan.

Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan tujuan pemasangan plang di lokasi tersebut untuk mendorong penegakan aturan dalam persoalan tambang, khususnya yang berada di kawasan hutan.

"Jadi, kami di sini hadir mendampingi KLHK dan dinas LHK dan ESDM NTB agar mereka bisa menegakkan aturan," kata Dian Patria.

Pada momentum tersebut, dia mengingatkan pemerintah daerah untuk memperhatikan persoalan ini. 

Apabila ada aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan, apalagi yang berkaitan dengan tambang, dian memastikan hal tersebut dapat mengarah pada pelanggaran hukum.

"Jangan sampai aktivitas tambang ilegal ini ada unsur pidana yang mengarah ke korupsi, suap menyuap atau bekingan. Kalau ada indikasi seperti itu, (masyarakat) harus segera laporkan," ujarnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved