Berita Lombok Barat

Ratusan Pil Trihex Ditemukan di Kediri, Polisi Curigai Jadi Pilihan Murah Remaja untuk 'Ngeflay'

Kediri saat ini termasuk salah satu wilayah zona merah dalam hal peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
PENYALAHGUNAAN NARKOBA - Kapolsek Kediri Lombok Barat, Pulung Anggara saat ditemui TribunLombok.com, di ruangannya, Minggu (14/9/2025). Ia menyampaikan, dalam salah satu patroli baru-baru ini, polisi menemukan ratusan bungkus pil Trihexyphenidyl di pelantaran toko yang ada di Kediri. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Kediri, Lombok Barat, terus mengintensifkan pengawasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pasalnya, Kediri saat ini termasuk salah satu wilayah zona merah peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Upaya pencegahan tersebut diwujudkan melalui patroli rutin yang dilakukan pihak Polsek.

Dalam salah satu patroli baru-baru ini, polisi menemukan ratusan bungkus pil Trihexyphenidyl di pelantaran toko yang ada di Kediri.

Temuan ini menjadi peringatan serius bagi aparat. Hal tersebut menunjukkan wilayah yang dikenal sebagai Kota Santri ini kini masuk kategori rawan peredaran obat-obatan terlarang.

“Kita beberapa hari ini patroli, banyak kita temukan pil Trihex di sejumlah pelantaran toko, ini kalau kita kumpulkan bisa sampai ratusan bungkus,” Kapolsek Kediri, Pulung Anggara kepada TribunLombok.com, Minggu (14/9/2025).

Kapolsek Pulung Anggara menjelaskan, pil Trihexyphenidyl yang sebenarnya merupakan obat penenang yang digunakan secara medis kini banyak disalahgunakan oleh remaja.

Obat ini, jika dikonsumsi dalam dosis berlebihan, bisa menyebabkan efek kehilangan kesadaran, bahkan efek sampingnya menyerupai narkotika.

Pulung juga menyebutkan, tren penggunaan pil ini semakin meluas di kalangan remaja, yang kini bahkan mulai mengonsumsinya secara terang-terangan. Dosis yang tidak sesuai bisa berdampak fatal, termasuk menyebabkan kematian.

Saat ini, Polsek Kediri tengah bergerak untuk melakukan tindakan preventif, sekaligus tidak segan memberikan sanksi tegas sebagai upaya penindakan.

Dari hasil penelusuran, pil Trihex ini tidak diperoleh dari apotek, melainkan diduga diedarkan oleh seorang oknum dewasa yang secara sengaja menjual obat tersebut.

Modus yang digunakan untuk menarik pengguna muda pun tergolong licik. Pil seringkali dibagikan secara gratis di awal, dan setelah pengguna merasakan efeknya, mereka mulai ketergantungan dan akhirnya membeli.

“Karena mayoritas pengguna adalah anak muda yang sebagian masih berstatus pelajar/mahasiswa dan belum mempunyai penghasilan sendiri maka mereka akan menyalahgunakan uang yang diberikan oleh ortu mereka yang mungkin seharusnya digunakan untuk keperluan sekolah, misal bayar SPP atau bayar uang kost,” ungkapnya.

“Kalau dari pos tersebut kurang, kemungkinan mereka akan bertindak nekat. Misal menjual barang-barang yang mereka punya atau yang ada di rumah mereka, mencuri, dan lainnya yang penting bisa dapat uang untuk membeli pil Trihex. Ini bisa jadi pemicu meningkatnya potensi kejahatan di Kediri,” sambungnya.

Diingatkannya, pihak yang telah melakukan penyimpangan berdasarkan Undang-Uundang pasal 197, dimana setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 milliar.

“Kita akan dalami dan kita akan kordinasi dengan semua pihak, baik pemerintah yang tergabung dalam Forkopimcam, tokoh masyarakat, pemuda, hingga tuan guru, harus kita bersihkan dengan kesadaran kolektif, bahwa Kediri seyogyanya kota Santri tentu prilaku masyarakat hingga pemudanya harus diperbaiki,” pungkasnya.

 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved