Berita Lombok Barat

Masyarakat Penambang Dukung Langkah Pemkab Lombok Barat Melegalkan Tambang Emas di Sekotong

Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berniat melegalkan pertambangan di Sekotong sebagai wadah tambang rakyat

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Istimewa
TAMBANG RAKYAT - Suasana aktivitas pertambangan rakyat di kawasan perbukitan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berniat melegalkan pertambangan di Sekotong sebagai wadah tambang rakyat. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Masyarakat penambang emas mengharapkan tambang rakyat di kawasan perbukitan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat menjadi legal.

Salah satu masyarakat penambang Habibi Islami mengaku aktivitas merupakan mata pencaharian utama.

"Kami harap ini bisa dilegalkan pemerintah, karena banyak yang menggantungkan hidup dari sini Pak," ujarnya, Rabu (9/7/2025).

Menurut dia, akan banyak warga yang akan kehilangan mata pencaharian apabila tambang ditutup.

"Mau andalkan hasil bertani Pak? Susah sekarang, musim enggak nentu. Mau cari kerjaan lain? Saya ndak punya ijazah sekolah yang tinggi, jadi milih nambang, walaupun nyawa taruhannya, tidak masalah, asalkan keluarga bisa makan, anak-anak bisa sekolah," ujarnya.

Baca juga: Pemprov NTB Surati Pemerintah Pusat, Minta Izin Relaksasi Konsentrat Tambang Dibuka

Dia berharap pemerintah bisa memahami persoalan para penambang emas di Sekotong.

"Pemerintah harus hadir untuk kami. Jangan malah mempidanakan kami," ucap dia.

Penambang emas lain, Eros mengatakan sejak adanya aktivitas penambangan di Sekotong pada tahun 2008, tindak kriminal khususnya di wilayah Sekotong berkurang.

"Jadi, di sini kami menjadikannya sebagai pengharapan hidup. Ada alasan ekonomi yang membuat kami berani menambang," kata Eros.

Lokasi tambang emas yang dimanfaatkan sebagai mata pencaharian masyarakat ini terpusat di tiga lokasi di kawasan perbukitan Sekotong, yakni di Landek Bare, Batu Montor, dan Lenong.

Untuk menuju lokasi, butuh waktu sekitar satu jam dari jalan beraspal, jauhnya sekitar 8 kilometer. 

Jalur menuju lokasi juga cukup terjal dan berlumpur. 

Hanya kendaraan khusus yang mampu melalui satu-satunya akses menuju lokasi tambang emas tersebut.

Terlihat di lokasi tambang, warga mendirikan tenda sebagai tempat peristirahatan sementara yang berada dekat dengan lubang tambang.

Metode penambangan berupa "ngelubang" atau membuat lubang hingga kedalaman seratus meter lebih dan "ngeloyong" atau mencari bongkahan emas dari bebatuan yang ada di permukaan.

Mereka menambang dengan peralatan tradisional, seperti perkakas palu besar dan karung. 

Bahkan, ada yang rela menginap di lokasi tambang hingga satu bulan hanya untuk mendapat bongkahan emas.

"Ya, biar ndak rugi, kami harus untung di atas modal, beli makan, sewa angkutan. Jadi, paling tidak, pulang itu harus bawa sedikitnya 150 karung batu (yang diduga mengandung emas)," ujarnya.

Wakil Bupati Lombok Barat Nurul Adha sebelumnya mengatakan rencana legalisasi tambang rakyat ini tercetus dari hasil kunjungan lokasi tambang di Sekotong bersama Wakil Ketua Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin), Nanik Sudaryati Deyang.

"Kami punya pertambangan nih di Sekotong, tapi masyarakat sekitar miskin. Itu kan nggak bisa kita pungkiri," katanya.

Ia berharap dengan membuat kawasan Sekotong berstatus legal untuk tambang rakyat dapat berdampak langsung bagi perekonomian masyarakat, khususnya di Kecamatan Sekotong yang masih banyak tergolong miskin.

Selain itu, rencana legalisasi ini bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengawasi aktivitas penambangan di Sekotong, khusus dari segi keselamatan lingkungan.

Oleh karena itu, pemerintah daerah dalam perencanaan akan melegalkan tambang rakyat ramah lingkungan tanpa menggunakan merkuri agar terhindar dari pencemaran lingkungan.

Pemerintah Kabupaten Lombok Barat juga berencana penambangan emas secara tradisional tersebut akan dikelola melalui koperasi.

"Jadi, dibentuk koperasi agar masyarakat betul-betul bisa menikmati hasilnya," ujarnya.

Pakar lingkungan dari Universitas Muhammadiyah Mataram, Dr. Syafril juga sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah daerah dapat mengajukan tambang rakyat ini dengan tetap mengacu pada mekanisme Perpres 55 Tahun 2022 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal Oktober 2024 menutup lokasi tambang emas yang dimanfaatkan masyarakat tersebut dengan memasang plang peringatan.

Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan tujuan pemasangan plang di lokasi tersebut untuk mendorong penegakan aturan dalam persoalan tambang, khususnya yang berada di kawasan hutan.

"Jadi, kami di sini hadir mendampingi KLHK dan dinas LHK dan ESDM NTB agar mereka bisa menegakkan aturan," kata Dian Patria.

Pada momentum tersebut, dia mengingatkan pemerintah daerah untuk memperhatikan persoalan ini. 

Apabila ada aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan, apalagi yang berkaitan dengan tambang, dian memastikan hal tersebut dapat mengarah pada pelanggaran hukum.

"Jangan sampai aktivitas tambang ilegal ini ada unsur pidana yang mengarah ke korupsi, suap menyuap atau bekingan. Kalau ada indikasi seperti itu, (masyarakat) harus segera laporkan," ujarnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved