DPRD Lombok Tengah
Wirman Hamzani Ungkap 7 Alasan Komisi IV DPRD Lombok Tengah Ajukan Ranperda Ponpes
Komisi IV DPRD Lombok Tengah mengajukan Ranperda fasilitasi penyelenggaraan pesantren
Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Komisi IV DPRD Lombok terus menggodok keberadaan dari rancangan peraturan daerah (ranperda) mengenai fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
Wakil ketua komisi IV DPRD Lombok Tengah Wirman Hamzani mengatakan, pada dasarnya rancangan peraturan daerah mengenai fasilitasi penyelenggaraan pesantren bertujuan untuk memberikan pengakuan, afirmasi, dan fasilitasi bagi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
"Pemerintah daerah mengakui pentingnya pesantren dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan berperan dalam pembangunan masyarakat karena seperti kita ketahui bersama bahwa ilmu pengetahuan tidak datang dengan sendirinya," jelas Wirman Hamzani di Praya, Selasa (17/6/2025).
Baca juga: DPRD Lombok Tengah Terima Audiensi HIPKI, Bahas Penerbitan Izin Operasional LKP
Wirman menyampaikan, ilmu pengetahuan datang melalui proses pendidikan yang mencerdaskan dan memajukan.
Pendidikan yang mencerdaskan adalah pendidikan yang dapat mengubah sesuatu dari yang tidak baik menjadi baik.
Sedangkan pendidikan yang memajukan adalah pendidikan yang mampu mendinamisasikan segala perubahan agar terjaga keselarasannya.
"Dengan demikian, ranperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren bukan hanya sebuah aturan hukum, tetapi juga merupakan wujud pengakuan dan dukungan pemerintah daerah terhadap peran penting pesantren dalam pembangunan bangsa," terang Hamzan sapaan akrabnya.
Selanjutnya jika dilihat dari landasan sosiologinya fasilitasi penyelenggaraan pesantren adalah merupakan institusi sosial yang berperan penting dalam membentuk karakter individu dan masyarakat.
Dimana pesantren dituntut untuk senantiasa dinamis dan relevan terhadap kebutuhan masyarakat yang selalu berkembang, terutama dalam pemenuhan pembelajaran pemahaman keagamaan islam, membentuk karakter bangsa yang berbudi pekerti baik serta partisipatif dalam penyelesaian persoalan global.
Hamzan menerangkan ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar komisi IV mengajukan Ranperda fasilitasi penyelenggaraan pesantren diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Pengakuan dan Perlindungan Hukum
Ranperda ini akan memberikan dasar hukum yang kuat bagi pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan, sosial, dan ekonomi. dengan adanya regulasi daerah, pesantren mendapat perlindungan dari kebijakan yang dapat menghambat perkembangannya.
2. Peningkatan Kualitas Pendidikan
Dengan ranperda, pemerintah daerah dapat mengatur standar mutu pendidikan di pesantren agar tetap relevan dengan kebutuhan zaman, tanpa menghilangkan ciri khas dan tradisi keilmuan islam yang sudah ada.
Komisi IV DPRD Lombok Tengah Pastikan SDN 1 Sengkol Akan Diperbaiki dengan APBD Perubahan 2025 |
![]() |
---|
Dewan Lombok Tengah Sayangkan Sumur Bor Tak Boleh Dianggarkan Lewat Pokir |
![]() |
---|
Fraksi Gerindra DPRD Lombok Tengah Siap Jalankan Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu |
![]() |
---|
SDN 1 Sengkol Rusak Berat, DPRD Lombok Tengah Agendakan Turun Cek Kondisi Sekolah |
![]() |
---|
Dewan Maulidi Serap Aspirasi Warga Desa Mujur Soal Jembatan, Akan Diperjuangkan Tahun 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.