DPRD Lombok Tengah

Wirman Hamzani Ungkap 7 Alasan Komisi IV DPRD Lombok Tengah Ajukan Ranperda Ponpes

Komisi IV DPRD Lombok Tengah mengajukan Ranperda fasilitasi penyelenggaraan pesantren

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Istimewa
RANPERDA PONPES - Wakil ketua Wirman Hamzani saat rapat paripurna DPRD Lombok Tengah. Komisi IV DPRD Lombok terus menggodok keberadaan dari rancangan peraturan daerah (ranperda) mengenai fasilitasi penyelenggaraan pesantren. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Komisi IV DPRD Lombok terus menggodok keberadaan dari rancangan peraturan daerah (ranperda) mengenai fasilitasi penyelenggaraan pesantren. 

Wakil ketua komisi IV DPRD Lombok Tengah Wirman Hamzani mengatakan, pada dasarnya rancangan peraturan daerah mengenai fasilitasi penyelenggaraan pesantren bertujuan untuk memberikan pengakuan, afirmasi, dan fasilitasi bagi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. 

"Pemerintah daerah mengakui pentingnya pesantren dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan berperan dalam pembangunan masyarakat karena seperti kita ketahui bersama bahwa ilmu pengetahuan tidak datang dengan sendirinya," jelas Wirman Hamzani di Praya, Selasa (17/6/2025). 

Baca juga: DPRD Lombok Tengah Terima Audiensi HIPKI, Bahas Penerbitan Izin Operasional LKP

Wirman menyampaikan, ilmu pengetahuan datang melalui proses pendidikan yang mencerdaskan dan memajukan. 

Pendidikan yang mencerdaskan adalah pendidikan yang dapat mengubah sesuatu dari yang tidak baik menjadi baik. 

Sedangkan pendidikan yang memajukan adalah pendidikan yang mampu mendinamisasikan segala perubahan agar terjaga keselarasannya.

"Dengan demikian, ranperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren bukan hanya sebuah aturan hukum, tetapi juga merupakan wujud pengakuan dan dukungan pemerintah daerah terhadap peran penting pesantren dalam pembangunan bangsa," terang Hamzan sapaan akrabnya. 

Selanjutnya jika dilihat dari landasan sosiologinya fasilitasi penyelenggaraan pesantren adalah merupakan institusi sosial yang berperan penting dalam membentuk karakter individu dan masyarakat.

Dimana pesantren dituntut untuk senantiasa dinamis dan relevan terhadap kebutuhan masyarakat yang selalu berkembang, terutama dalam pemenuhan pembelajaran pemahaman keagamaan islam, membentuk karakter bangsa yang berbudi pekerti baik serta partisipatif dalam penyelesaian persoalan global.

Hamzan menerangkan ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar komisi IV mengajukan Ranperda fasilitasi penyelenggaraan pesantren diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Pengakuan dan Perlindungan Hukum

Ranperda ini akan memberikan dasar hukum yang kuat bagi pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan, sosial, dan ekonomi. dengan adanya regulasi daerah, pesantren mendapat perlindungan dari kebijakan yang dapat menghambat perkembangannya.

2. Peningkatan Kualitas Pendidikan

Dengan ranperda, pemerintah daerah dapat mengatur standar mutu pendidikan di pesantren agar tetap relevan dengan kebutuhan zaman, tanpa menghilangkan ciri khas dan tradisi keilmuan islam yang sudah ada.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved