DPRD Lombok Tengah
DPRD Lombok Tengah Terima Audiensi HIPKI, Bahas Penerbitan Izin Operasional LKP
Berbagai kendala teknis dan administratif yang dihadapi oleh sekitar 134 LKP yang tersebar di Lombok Tengah
Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Tengah, HM Mayuki menerima audiensi dari Himpunan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia (HIPKI) Cabang Lombok Tengah dalam kegiatan hearing yang berlangsung di aula rapat DPRD Lombok Tengah, Senin (10/6/2025).
Audiensi ini membahas sejumlah persoalan yang dihadapi lembaga kursus dan pelatihan (LKP), khususnya dalam bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Nonformal (PNF).
Permasalahan utama yang diangkat adalah terkait proses penerbitan izin operasional LKP yang dinilai belum setara dengan lembaga PAUD dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah, HM Mayuki menyampaikan apresiasinya atas inisiatif HIPKI dalam menyampaikan aspirasi secara langsung.
Baca juga: DPRD Lombok Tengah Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi Soal 2 Ranperda
"Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti persoalan ini dan akan memfasilitasi dialog lanjutan dengan dinas terkait agar regulasi yang ada tidak menjadi beban, namun tetap menjaga kualitas dan akuntabilitas lembaga pendidikan nonformal," jelas HM Mayuki.
Dalam kesempatan tersebut, juru bicara HIPKI Lalu Karyadi, menyampaikan keprihatinannya atas berbagai kendala teknis dan administratif yang dihadapi oleh sekitar 134 LKP yang tersebar di Lombok Tengah.
Selain itu, HIPKI menyampaikan bahwa program-program di bawah naungan PAUD dan PNF, khususnya yang dijalankan oleh LKP, belum mendapatkan perhatian penuh dari pemerintah daerah.
"Kami berharap DPRD dapat menjembatani komunikasi dengan dinas terkait untuk memberikan perlakuan yang adil dan setara bagi seluruh lembaga pendidikan nonformal," terang Lalu Karyadi.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan dari Dinas Perizinan menjelaskan bahwa ketentuan mengenai PBG merujuk pada PP No. 16 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Menurut aturan tersebut, setiap pelaku usaha pendidikan, termasuk LKP, wajib mengantongi persetujuan bangunan gedung sebelum mendapatkan izin operasional.
(*)
DPRD Lombok Tengah
Lombok Tengah
Himpunan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indone
izin operasional LKP
Komisi IV DPRD Lombok Tengah Pastikan SDN 1 Sengkol Akan Diperbaiki dengan APBD Perubahan 2025 |
![]() |
---|
Dewan Lombok Tengah Sayangkan Sumur Bor Tak Boleh Dianggarkan Lewat Pokir |
![]() |
---|
Fraksi Gerindra DPRD Lombok Tengah Siap Jalankan Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu |
![]() |
---|
SDN 1 Sengkol Rusak Berat, DPRD Lombok Tengah Agendakan Turun Cek Kondisi Sekolah |
![]() |
---|
Dewan Maulidi Serap Aspirasi Warga Desa Mujur Soal Jembatan, Akan Diperjuangkan Tahun 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.