NTB

DPRD Lombok Tengah akan Ajukan Perda Penertiban Kecimol

TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
DEMO KECIMOL - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah, Wirman Hamzani saat menerima saat menerima ratusan massa aksi kecimol yang melakukan dekonstrasi di Kantor DPRD, Selasa (21/10/2025). Tuntutan AK NTB karena dipandang perlu dan akan menjadi pembahasan di Komisi IV DPRD Lombok Tengah. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah, Wirman Hamzani menanggapi soal tuntutan massa aksi kecimol yang melakukan demonstrasi di Kantor DPRD, Selasa (21/10/2025). 

Hamzan, sapaan akrabnya menyampaikan, 
apa yang menjadi tuntutan dari massa aksi dengan total sebanyak 6 tuntutan akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Lombok Tengah. 

“Kami sepakat dan setuju supaya joget anco-anco atau erotis dihapus. Kami juga setuju keberadaan kecimol diakui oleh pemerintah. Kami dari DPRD mengakui keberadaan kecimol. Terkait dengan statement dari Kadis Pariwisata, kami akan sampaikan supaya mencabut dan meminta maaf atas statemen yang dikeluarkan di media sosial," terang Wirman saat dikonfirmasi, Rabu (22/10/2025). 

Hamzan menegaskan, pihaknya menyayangkan adanya oknum kecimol yang memamerkan goyangan erotis di tengah masyarakat.

Baca juga: Asosiasi Kecimol NTB Temui DPRD Lombok Tengah, Sebut Tarian Erotis Dilakukan Kecimol Liar

Pasalnya, goyangan erotis yang dipertontokan oknum kecimol ini dinilai bisa merusak generasi penerus, terutama di gumi sasak.

Oleh sebab itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Ketua DPRD Lombok Tengah untuk membahas Perda tentang penertiban kecimol.

"Tentu kami di DPRD Lombok Tengah akan membahas mengajukan Perda ini ke Pemkab Lombok Tengah, supaya kecimol yang mempertontonkan goyang aerotis ini bisa ditertibkan," kata Hamzan. 

Menurutnya, kecimol yang  mempertontonkan goyang erotis ini bisa merusak generasi, sehingga dipandang sangat perlu kecimol ini dibuatkan Perda supaya bisa ditertibkan.

"Kita akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, sehingga kecimol nakal ini bisa ditertibkan melalui Peraturan Daerah," lanjutnya.

Dalam hal tersebut , lanjut Hamzan, mantan aktivis sekaligus politisi dari Fraksi Nasdem ini, Pemerintah Daerah harus segera mengambil sikap tegas jika ingin menyelamatkan generasi dari hal - hal yang bisa merusak.

"AK NTB tadi menuntut untuk tidak memberikan izin acara bejogetan pada malam hari. Tentu ini juga akan jadi pembahasan kita," kata mantan Aktivis ini.

Ia menegaskan, akan mengakomodir tuntutan AK NTB karena dipandang perlu dan akan menjadi pembahasan di Komisi IV DPRD Lombok Tengah.

(*)