Sidang Agus Difabel

Agus Difabel Jalani Sidang Vonis Kasus Kekerasan Seksual Hari Ini

Jaksa sebelumnya mengajukan tuntutan terhadap Agus Buntung dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suwartama saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025). Jaksa mengajukan tuntutan terhadap Agus Buntung dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel alias Agus Buntung akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025). 

Agus Buntung sebelumnya dituntut melanggar Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022.

Jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan. 

JPU mengajukan tuntutan terhadap Agus Buntung dengan pertimbangan hal yang memberatkan dan yang meringankan. 

JPU Ricky Febriandi mengungkap hal yang memberatkan yakni Agus selalu berkelit dan tidak mau menyesali perbuatannya.

Baca juga: Jaksa Ungkap Alasan Tuntut Agus Difabel 12 Tahun Penjara

Bahkan Agus tidak menunjukkan rasa simpatinya terhadap para korbannya.

"Dia juga dalam melakukan aksi itu menggunakan keterbatasan dia untuk memanipulasi korbannya, sehingga menimbulkan rasa simpati yang dimanfaatkan Agus untuk melecehkan para korbannya," kata Ricky usai sidang.

Selain itu, korban Agus Buntung lebih dari satu orang sehingga meresahkan masyarakat.

"Juga menimbulkan traumatik terhadap para korban," ucap Ricky.

Sementara, sambung dia, hanya satu hal yang meringankan Agus Buntung dalam pertimbangan jaksa.

"Ya karena Agus tidak pernah dihukum," kata Ricky.

Selanjutnya pada sidang Rabu (14/5/2025), Agus Buntung menyampaikan pledoi atau pembelaan.

Kuasa hukum Agus Michael Anshory meminta agar kliennya dibebaskan dari tuntutan hukum.

"Secara lisan Agus menyampaikan meminta untuk dibebaskan, hal-hal terkait kondisinya di Lapas, dia sekarang tidak memiliki pendamping, tamping yang disiapkan sudah bebas," kata Michael.

Michael menjelaskan berdasarkan fakta persidangan, jumlah korban pelecehan seksual dari kliennya itu hanya satu orang. 

Bukan puluhan orang seperti yang disampaikan selama ini.

"Bahwa satu-satunya korban hanya inisial MAP. Kenapa kita sampaikan dalam pledoi tidak sesuai pasal, tidak ada kekerasan seksual. Jadi semua saksi yang diperiksa tidak tahu soal kasus kekerasan seksual dengan MAP," kata Michael.

Selain menyampaikan fakta-fakta persidangan yang dinilai tidak sesuai, kuasa hukum juga membacakan riwayat hidup Agus yang sejak kecil sudah memiliki kekurangan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved