Sidang Agus Difabel

Agus Difabel Jalani Sidang Vonis Kasus Kekerasan Seksual Hari Ini

Jaksa sebelumnya mengajukan tuntutan terhadap Agus Buntung dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suwartama saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025). Jaksa mengajukan tuntutan terhadap Agus Buntung dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan. 

Bukan puluhan orang seperti yang disampaikan selama ini.

"Bahwa satu-satunya korban hanya inisial MAP. Kenapa kita sampaikan dalam pledoi tidak sesuai pasal, tidak ada kekerasan seksual. Jadi semua saksi yang diperiksa tidak tahu soal kasus kekerasan seksual dengan MAP," kata Michael.

Selain menyampaikan fakta-fakta persidangan yang dinilai tidak sesuai, kuasa hukum juga membacakan riwayat hidup Agus yang sejak kecil sudah memiliki kekurangan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved