Sidang Agus Difabel
Agus Difabel Jalani Sidang Vonis Kasus Kekerasan Seksual Hari Ini
Jaksa sebelumnya mengajukan tuntutan terhadap Agus Buntung dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suwartama saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025). Jaksa mengajukan tuntutan terhadap Agus Buntung dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan.
Bukan puluhan orang seperti yang disampaikan selama ini.
"Bahwa satu-satunya korban hanya inisial MAP. Kenapa kita sampaikan dalam pledoi tidak sesuai pasal, tidak ada kekerasan seksual. Jadi semua saksi yang diperiksa tidak tahu soal kasus kekerasan seksual dengan MAP," kata Michael.
Selain menyampaikan fakta-fakta persidangan yang dinilai tidak sesuai, kuasa hukum juga membacakan riwayat hidup Agus yang sejak kecil sudah memiliki kekurangan.
(*)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Sidang Agus Difabel
Pengadilan Tinggi NTB Kuatkan Vonis 10 Tahun Penjara Agus Difabel |
![]() |
---|
Agus Difabel Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun PN Mataram |
![]() |
---|
5 Fakta Sidang Vonis Agus Difabel: Respons Cuek Terdakwa, Pikir-pikir Ajukan Banding |
![]() |
---|
Pengacara Agus Difabel Sebut Vonis 10 Tahun Penjara Tidak Berdasarkan Pertimbangan Fakta Persidangan |
![]() |
---|
Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara, KDD Pastikan Haknya Tetap Terpenuhi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.