Opini
Digital Talent dan Meritokrasi Lahirkan Birokrasi Agile dan Adaptif
Tujuan dari manajemen talenta adalah untuk meningkatkan kinerja dan efisiensi organisasi dengan memaksimalkan potensi dan kemampuan talenta yang ada.
Dr. Najamuddin Amy
*Alumni Pascasarjana S3 PSDM Universitas Airlangga_Surabaya
*Kadis Kominfotik Provinsi NTB.
Pemerintahan yang baik (good governance) terbentuk dari adanya sistem yang teroganisir secara baik yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntanbilitas, partisipatif, adanya rasa keadilan, efektif dan efisien.
Era sekarang dibutuhkan strategi untuk menjalankan pemerintahan yang baik, seperti Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Sistem Informasi Pemerintahan yang terbuka dan menggerakkan seluas-luasnya partisipasi masyarakat.
Pemerintah Provinsi NTB dalam SPBE berdasarkan KepMenPANRB Nomor 663 Tahun 2024 berada pada nilai 3,56 poin pada kategori sangat baik dalam indikator Domain Tata Kelola SPBE, Domain Manajemen SPBE dan Domain Layanan SPBE.
Untuk mendukung tata kelola SPBE tersebut maka dari jumlah PNS Pemprov NTB sebanyak 15.762 orang, yang telah mengikuti literasi digital dan telah diberikan sertifikasi dalam berbagai jenis pelatihan Digital Talent Scholarship (DTS) sebanyak 5.059 Orang (Kondisi Data 24 April 2024).
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyebutkan bahwa pengembangan kompetensi merupakan kewajiban, minimal 20 JP untuk PNS, dan 24 JP untuk PPPK.
Pengembangan kompetensi SDM Aparatur menjadi sangat penting dalam implementasi manajemen talenta. Manajemen Talenta adalah proses sistematis dan terstruktur untuk mengelola dan mengembangkan talenta dalam suatu organisasi.
Tujuan dari manajemen talenta adalah untuk meningkatkan kinerja dan efisiensi organisasi dengan memaksimalkan potensi dan kemampuan talenta yang ada.
Prosesnya, pertama, Identifikasi Talenta: Mengidentifikasi talenta yang ada dalam organisasi dan menentukan kebutuhan talenta yang diperlukan.
Kedua, Pengembangan Talenta: Mengembangkan talenta melalui pelatihan, pendidikan, dan pengalaman kerja. Ketiga, Pengelolaan Kinerja: Mengelola kinerja talenta untuk memastikan bahwa mereka mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
Keempat, Penghargaan dan Pengakuan: Memberikan penghargaan dan pengakuan kepada talenta yang berprestasi.
Kesenjangan yang terjadi
Dalam domain Indeks Profesionalitas ASN yang terdiri dari 4 domain yaitu kualifikasi 25 persen, Kompetensi (40 persen), kinerja (30 persen) dan Disiplin (5 persen).
Sangat jelas bahwa domain kompetensi memiliki porsentase penilaian yang paling tinggi yaitu 40 persen. Sedangkan pembentuk kompetensi itu sendiri adalah pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku.
Memotret data di atas, maka ditemukan adanya kesenjangan yang cukup signifikan dalam pengembangan PNS di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dalam makalah ini kompetensi yang dimaksudkan adalah kompetensi yang terkait dengan digitalisasi secara teknis.
Masnun Tahir: Antara UIN Mataram dan NU NTB |
![]() |
---|
Merawat Kebersamaan Tanpa Unjuk Rasa, MotoGP Wajah Indonesia dari NTB untuk Dunia |
![]() |
---|
Hultah NWDI: Warisan Spiritualitas dan Kebersamaan |
![]() |
---|
Refleksi Pelantikan PW NU NTB: Mengikat Ukhuwah, Menata Masa Depan |
![]() |
---|
Menggelitik, Komunikasi Publik Pejabat di Republik dan Posisi Keilmuan Komunikasi yang Pelik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.